| Petitum Permohonan |
Dengan ini Pemohon mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN terhadap:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK UTARA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PEMENANG, yang beralamat di Jl. Raya Bayan, Dusun Sembaro, Desa Segarakaton, Kec. Gangga, Kab. Lombok Utara, Prov. NTB
Selanjutnya disebut sebagai;
---------------------------------------------------------TERMOHON---------------------------------------------
Adapun alasan-alasan pengajuan adalah sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang secara sah dijamin haknya atas kemerdekaan dan kebebasan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Bahwa peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pencurian terjadi pada tanggal 17 Oktober 2025 dan laporan polisi baru dibuat tanggal 24 oktober 2025, namun Pemohon langsung ditahan pada tanggal oleh pihak Polsek Pemenang
- Bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan TANPA DIDAHULUI SURAT PERINTAH PENANGKAPAN/PENAHANAN, dan SPDP terlebih dahulu, sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP dan tidak daam keadaan tertangkap tangan
- Bahwa Pemohon langung ditangkap pada saat dilakukannya pemeriksaan awal tanggal 24 oktober 2025 tersebut, dengan alasan diamankan, namun tanpa adanya SPDP, tanpa adanya penetpan tersangka, tanpa surat perintah penangkapan ataupun surat perintah penahanan sebagaimana diwajibkan KUHAP
- Bahwa Pemohon baru menerima adanya surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Termohon tanggal 13 November 2025, setelah saya kuasa hukum datang ke Polsek Pemenang tanggal 12 November 2025 bertemu dengan Pemohon untuk tandatangan kuasa. (jadi keluarga dari Pemohon datang kekantor saya untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemohon tanggal 10 November 2025 karena Pemohon sudah ditahan oleh Penyidik Polsek Pemenang hampir 20 harian katanya, ketika saya minta surat panggilan berupa SPDP, surat pemanggilan saksi I, panggilan saksi II, surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan kepada keluarganya pemohon, keluarga pemohon bingung karena saat disuruh datang ke Polsek pemenang waktu itu di tanggal 24 Oktober 2025 tersebut, Pemohon langsung ditahan dan tidak pernah ada surat apapun yang diberikan)
- Bahwa semenjak pemohon ditahan dari tanggal 24 oktober 2024 tersebut, sampai dikeluarkannya surat perintah penahanan oleh Termohon tanggal 13 November 2025, dimana Pemohon ditahan selama 27 hari TANPA DASAR HUKUM PENAHANAN sebagaimana ketentuan pasal 19, pasal 21, dan pasal 24 KUHAP
- Bahwa pada tanggal 9 November 2025, sekitar pukul 15.00 wita, saya kuasa hukum datang ke Polres Lombok Utara dalam agenda lain, disana saya bertemu dengan kanit Polres yang bernama bapak WIKANTO, dan saya tanyakan terkait dengan kasusnya Pemohon, katanya bahwa Pemohon sudah ditahan sesuai dengan prosedur sejak tanggal 12 November 2025, sedangkan saya datang ke Polsek Pemenang saja tanggal 12 November 2025 (bukti akan kami ajukan dalam persidangan), bagaimana mungkin seorang kanit bisa berkata seperti itu, sedangkan di dalam surat perintah penahanannya yang dikeluarkan tanggal 13 November 2025, dituliskan bahwa SURAT PERINTAH PENYIDIKAN dilakukan TANGGAL 4 NOVEMBER, PENETAPAN TERSANGKANYA TANGGAL 12 NOVEMBER 2025. BERARTI PENAHANAN SUDAH DILAKUKAN SEBELUM ADANYA SURAT PERINTAH PENYIDIKAN DILAKUKAN DAN SEBELUM SURAT PENETAPAN TERSANGKANYA DIKELUARKAN DAN INI SUDAH JELAS MELANGGAR ATURAN, SANGAT TIDAK MANUSIAWI DAN BERANII MEMANFAATKAN KEWENANGANNYA. HUKUM DIBUAT UNTUK RAKYAT, BUKAN UNTUK MEMPERBUDAK RAKYAT, HUKUM MEMBERIKAN RUANG UNTUK MEMBERIKAN PENGHORMATAN TERTINGGI UNTUK MANUSIANYA, DENGAN MENJAMIN HAK-HAKNYA SEBAGAI MANUSIA DAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA.
- BAHWA TINDAKAN TERMOHON TERSEBUT MERUPAKAN BENTUK PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN HUKUM ACARA PIDANA, SERTA BERTENTANGAN DENGAN ASAS DUE PROCESS OF LAW
- BAHWA SEGALA TINDAKAN APARAT PENEGAK HUKUM YANG BERTENTANGAN DENGAN PROSEDUR HUKUM ACARA PIDANA MERUPAKAN OBJEK PEMERIKSAAN PRAPERADILAN SEBAGAIMANA PASAL 77 KUHAP
- BAHWA MENURUT KUHAP, PENAHANAN SEBELUM ADANYA PENETAPAN TERSANGKA ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM
- BAHWA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 1 AYAT 23 KUHAP, PENAHANAN MERUPAKAN PEMBATASAN KEMERDEKAAN SEORANG TERSANGKA, SEHINGGA WAJIB DILAKUKAN SECARA SAH MENURUT HUKUM.
- BAHWA TERHADAP TINDAKAN PENAHANAN TANPA DASAR HUKUM TERSEBUT, PEMOHON MERASA DIRUGIKAN BAIK SECARA FISIK MAUPUN PSIKOLOGIS SERTA MELANGGAR HAK ASASI PEMOHON
- Bahwa putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa setiap tindakan hukum acara pidana, khususnya penangkapan dan penahanan, wajib didasarkan pada prosedur yang sah dan menghormati hak asasi manusia.
- Putusan MK tersebut juga memperluas objek praperadilan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan sehingga penahanan tanpa dasar hukum merupakan objek praperadilan dan penahanan dapat dinyatakan tidak sah.
- Putusan MA No. 04/Pid.Prap/2015 menegaskan bahwa penahanan tanpa surat perintah penahanan adalah tindakan tidak sah dan dapat dikabulkan melalui praperadilan
Berdasarkan uraian fakta dan hukum tersebut, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram, berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang melakukan pengangkapan dan penahanan terhadap Pemohon sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 13 November 2025 adalah tidak sah menurut hukum
- Menyatakan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Termohon pada tanggal 13 November 2025 batal demi hukum
- Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan sejak putusan ini diucapkan
- Menyatakan segala keputusan, tindakan, perintah dan proses penyidikan terhadap pemohon yang bersumber dari penangkapan dan penahanan tidak sah tersebut menjadi tidak sah dan batal demi hukum
- Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari penangkapan dan penahanan tersebut, tidak mempunyai kekuatan mengikat
- Memerintahkan termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
|