Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2026/PN Mtr SAIPUL AJID 1.Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara
2.Kepala Kepolisian Daerah NTB
3.Kepala Kepolisian RI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAIPUL AJID
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara
2Kepala Kepolisian Daerah NTB
3Kepala Kepolisian RI
Advokat
Petitum Permohonan

MENGADILI: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/19 /IV/RES.1.2./2026/Reskrim tanggal 23 April 2026 terhadap PEMOHON atas nama SAIPUL AJID tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan batal demi hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/05.a/l/RES.1.2./2026/Satreskrim/Polres Lombok Utara/Polda Nusa Tenggara Barat, tanggal 13 Januari 2026 terhadap PEMOHON; 4. Menyatakan batal demi hukum Surat Panggilan Tersangka Ke-1 terhadap PEMOHON (Nomor: S.Pgl/Tsk.1/63/IV/RES.1.2./2026/Reskrim tanggal 23 April 2026); 5. Menghukum TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi No.LP/B/4/I/2026/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda Nusa Tenggara Barat, tanggal 13 Januari 2026; 6. Menghukum PARA TURUT TERMOHON untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 7. Menghukum TERMOHON dan PARA TURUT TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya