| Petitum Permohonan |
MENGADILI: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/19 /IV/RES.1.2./2026/Reskrim tanggal 23 April 2026 terhadap PEMOHON atas nama SAIPUL AJID tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan batal demi hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/05.a/l/RES.1.2./2026/Satreskrim/Polres Lombok Utara/Polda Nusa Tenggara Barat, tanggal 13 Januari 2026 terhadap PEMOHON; 4. Menyatakan batal demi hukum Surat Panggilan Tersangka Ke-1 terhadap PEMOHON (Nomor: S.Pgl/Tsk.1/63/IV/RES.1.2./2026/Reskrim tanggal 23 April 2026); 5. Menghukum TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi No.LP/B/4/I/2026/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda Nusa Tenggara Barat, tanggal 13 Januari 2026; 6. Menghukum PARA TURUT TERMOHON untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 7. Menghukum TERMOHON dan PARA TURUT TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini. |