Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2018/PN Mtr ANITA MEI LINDASARI I WAYAN PUTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.C/2018/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/57/IV/2018/Polsek Kediri
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANITA MEI LINDASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN PUTU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada waktu dan tempat kejadian tersebut diatas, Anggota Unit Reskrim Polsek Kediri menemukan Sdr.I WAYAN PUTU yang sedang mengendarai Sepeda motor, Honda Supra warna Hitam dengan Nopol DK 2833 GW membawa barang yang mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. I WAYAN PUTU dan sepeda motor yang di kendarainya tersebut di temukan 4 (empat) buah Jirigen ukuran 30 Liter yang masing-masing berisikan 30 Liter minuman beralkohol teradisional jenis Tuak, setelah di tanyakan kepada terlapor minuman beralkohol tradisional tersebut akan di bawa ke rumah Sdr.ONTAK, Dsn.Sukarara Kab.Lombok Tengah untuk di jual, mengetahui adanya kejadian tersebutpelapor langsung mengamankan terlapor dan barang bukti ke Polsek Kediri untuk di tindak loanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku ----------------------------------------------------------------------

Melanggar Pasal            :           44 ayat ( 1 ) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor : 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol..

Pihak Dipublikasikan Ya