| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.C/2018/PN Mtr | ANITA MEI LINDASARI | I WAYAN PUTU | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Apr. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.C/2018/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Apr. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/57/IV/2018/Polsek Kediri | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa pada waktu dan tempat kejadian tersebut diatas, Anggota Unit Reskrim Polsek Kediri menemukan Sdr.I WAYAN PUTU yang sedang mengendarai Sepeda motor, Honda Supra warna Hitam dengan Nopol DK 2833 GW membawa barang yang mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. I WAYAN PUTU dan sepeda motor yang di kendarainya tersebut di temukan 4 (empat) buah Jirigen ukuran 30 Liter yang masing-masing berisikan 30 Liter minuman beralkohol teradisional jenis Tuak, setelah di tanyakan kepada terlapor minuman beralkohol tradisional tersebut akan di bawa ke rumah Sdr.ONTAK, Dsn.Sukarara Kab.Lombok Tengah untuk di jual, mengetahui adanya kejadian tersebutpelapor langsung mengamankan terlapor dan barang bukti ke Polsek Kediri untuk di tindak loanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku ---------------------------------------------------------------------- Melanggar Pasal : 44 ayat ( 1 ) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor : 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
