| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan jaminan yang telah dilunasi sebesar Rp2.000.000.000,- wajib dilepaskan dan dikembalikan kepada Penggugat;
4. Menyatakan pengikatan jaminan atas harta bersama tanpa persetujuan Penggugat adalah tidak sah;
5. Menyatakan pengikatan jaminan atas harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris adalah tidak sah;
6. Memerintahkan penundaan atau pembatalan pelaksanaan lelang atas objek sengketa;
7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|