INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | PT. SMART MULTI FINANCE KANTOR CABANG MATARAM | 1.MUHAMMAD AKBAR 2.SRI SULISTIANINGSIH |
Pemberitahuan Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 191.234.300,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian sale and Leaseback Nomor 04302123000071 tertanggal 18 November 2025, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;
3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Jenis/merk : SZKI-XL7-ALPHA 1,5 CC BENSIN MT
Nomor Rangka : MHYANC22SLJ105601
Nomor Mesin : K15BT1154258
Nomor Polisi : DR 1579 BM
Tahun/Warna : 2020/ COKLAT MUDA METALIK
Nomor BPKB : P - 06076886
An BPKB : M AKBAR
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian sale and leaseback Modal Kerja Nomor 04302123000071 tertanggal 18 November 2025, Berikut Segala Lampirannya.
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian sale and Leaseback Nomor 04302123000071 tertanggal 18 November 2025, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sale and leaseback Modal Kerja Nomor 04302123000071 tertanggal 18 November 2025, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar 191.234.300.00,- (Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua ratus tiga Puluh empat ribu Tiga Ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
• Sisa nilai angsuran Rp. 6,375,500.00,- X 25 = Rp. 159,387,500.00,-
• Denda keterlambatan Tertanggal 28/01/2026 = Rp. 31,846,800.00,-+
• TOTAL KERUGIAN = Rp. 191.234.300.00,-
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar 191.234.300.00,- (Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua ratus tiga Puluh empat ribu Tiga Ratus rupiah)
6. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Jenis/merk : SZKI-XL7-ALPHA 1,5 CC BENSIN MT
Nomor Rangka : MHYANC22SLJ105601
Nomor Mesin : K15BT1154258
Nomor Polisi : DR 1579 BM
Tahun/Warna : 2020/ COKLAT MUDA METALIK
Nomor BPKB : P - 06076886
An BPKB : M AKBAR
7. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka (6) Gugatan aquo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan aquo ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
