INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 126/Pdt.G/2026/PN Mtr | I MADE POYAH SUTAJE | NI PUTU INDRAYATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 126/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa I KOMANG PARKA telah meninggal dunia pada tahun 1992, dan I KOMANG DERAWI als. I KOMANG DRAWI telah meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 1997;
3. Menyatakan hukum bahwa Objek Sengketa, yaitu:
a. 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah dan sanggah/merajan, yang terletak di Jl. Selaparang, Gg. Hanila No. 16, RT 002/RW 168, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi NTB, yang termuat dalam Buku Tanah Hak Milik No. 1333/Kel. Cakranegara Timur tanggal 11-6-1996 atas nama I KOMANG DERAWI dengan Gambar Situasi No. 371/1996 tanggal 4-4-1996 seluas 1.576 m?2;, dengan batas-batas tanah:
• Sebelah Utara : Ida Putu Supartha, I Gede Eka Prayuda, dan Penggugat;
• Sebelah Timur : I Nengah Sadiati, dan I Gede Jelantik;
• Sebelah Selatan : saluran air dan Objek Sengketa 2;
• Sebelah Barat : Gang Hanila; dan
b. 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah dan lumbung, yang terletak di Jl. Selaparang, Gg. Hanila No. 18, RT 002/RW 168, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi NTB, yang termuat dalam Sertipikat Hak Milik No. 2585/Kel. Cakranegara Timur tanggal 14-10-2020 atas nama I GD PT MAHARIYASA dan I MADE POYAH SUTAJE dengan Surat Ukur No. 1106/Cakranegara Timur/2020 tanggal 7-10-2020 seluas 6.693 m?2;, dengan batas-batas tanah:
• Sebelah Utara : saluran air dan Objek Sengketa 1, Gang Hanila, dan Putu Sutrisna;
• Sebelah Timur : Pura Muter Sweta;
• Sebelah Selatan : Perumahan Brawijaya Regency, dan I Nyoman Adi;
• Sebelah Barat : Gang Kapisaraba;
adalah sah harta warisan peninggalan Alm. I KOMANG PARKA dan Alm. I KOMANG DERAWI als. I KOMANG DRAWI yang belum turun waris kepada Ahli Waris;
4. Menyatakan hukum bahwa Alm. I GD. PT. MAHARIYASA als. GEDE GAJAH meninggal dunia pada tanggal 15 Mei 2022 dengan meninggalkan NI PUTU INDRAYATI (Tergugat) sebagai janda, dan tidak memiliki anak;
5. Menyatakan hukum bahwa Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 23 Mei 2015 tidak sah, batal, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan hukum bahwa I MADE POYAH SUTAJE (Penggugat) adalah satu-satunya Ahli Waris yang sah dari Alm. I KOMANG PARKA dan Alm. I KOMANG DERAWI als. I KOMANG DRAWI;
7. Menyatakan hukum bahwa harta peninggalan Alm. I KOMANG PARKA dan Alm. I KOMANG DERAWI als. I KOMANG DRAWI jatuh kepada I MADE POYAH SUTAJE (Penggugat);
8. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Buku Tanah Hak Milik No. 1333/Kel. Cakranegara Timur tanggal 11-6-1996 atas nama I KOMANG DERAWI, dan Sertipikat Hak Milik No. 2585/Kel. Cakranegara Timur tanggal 14-10-2020 atas nama I GD PT MAHARIYASA dan I MADE POYAH SUTAJE kepada Penggugat;
9. Menyatakan hukum bahwa Tergugat memiliki hak dan kewajiban sesuai Adat Hindu Bali di Lombok sebagai janda dari Alm. I GD. PT. MAHARIYASA als. GEDE GAJAH, antara lain menikmati hasil dari Objek Sengketa, dengan syarat mentaati kewajiban (dharma) sebagai janda, antara lain tidak keluar dari Agama Hindu, tidak kawin, dan tidak melakukan perbuatan tercela;
10. Menyatakan pengangkatan anak oleh Alm. I GD. PT. MAHARIYASA als. GEDE GAJAH dan Tergugat, yang bernama NI PUTU TATA SETYANINGRUM; Perempuan; Umur ±15 (lebih kurang lima belas) tahun; Suku bangsa tidak diketahui, adalah batal dan tidak sah;
11. Menyatakan hukum bahwa Putusan perkara ini untuk dijadikan dasar pengurusan dan/atau penerbitan Sertipikat Hak Milik oleh Turut Tergugat 3 menjadi atas nama Penggugat;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
