Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2026/PN Mtr NI LUH EKA RASTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI LUH EKA RASTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan merubah nama anak kedua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5201-LU-30012023-0016 tertanggal 31 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat yang yang semula tertulis I Kadek Erlangga Widiantara diubah menjadi I Kadek Widiantara;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat untuk merubah nama anak kedua Pemohon yang yang semula tertulis I Kadek Erlangga Widiantara diubah menjadi I Kadek Widiantara;
4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak