INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | WENADY HARTANTO | LIVIANA ROSMINI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 425.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat ;
4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian total sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
4.1. Kerugian Materiil sebesar : Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
4.2. Kerugian Imateriil sebesar : Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) : Tanah dan Bangunan dengan alas hak Sertipikat SHM No. 1915, Luas : 288 M?2;, atas nama LIVIANA ROSMINI (in casu Tergugat), berikut segala apa yang ditempatkan, ditanam dan didirikan diatas tanah tersebut, yang menurut sifatnya, penggunaannya atau menurut Undang-undang dianggap sebagai benda tetap (tidak bergerak), yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Mataram, Kota Mataram – NTB ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian dengan jumlah total kerugian sebesar Rp. Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat, jika Tergugat tidak mau melaksanakannya maka maka tanah dan bangunan milik Tergugat dengan alas hak Sertipikat SHM No. 1915, Luas : 288 M?2;, atas nama LIVIANA ROSMINI (in casu Tergugat) yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Mataram, Kota Mataram – NTB, yang dijadikan jaminan atas pinjaman uang kepada Penggugat tersebut dimaksud untuk dilakukan lelang melalui KPKNL Mataram yang hasilnya digunakan untuk membayar ganti total kerugian sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat ;
7. Membebankan semua biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
