INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2026/PN Mtr | H. Lalu Hery Mazhur | 1.Lalu Sukandi 2.Lalu Johan Abadi 3.Baiq Irma Rahmayani 4.Moch Suryadi 5.Munasah 6.Gematullah 7.NOTARIS TRIANA HERMAWATY., SE., SH., M.Kn. yang secara hukum bertindak selaku protokol atau notaris pengganti dari NOTARIS EDDY HERMANSYAH., SH. 8.NOTARIS NI LUH PUTU YUWINDA., SH., MKn. yang secara hukum bertindak selaku protokol atau notaris pengganti dari NOTARIS SAMSAIMUN., SH., MKn 9.Notaris & PPAT Nining Herlina., SH., MKn. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA;
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum H. Lalu Nurdan telah meninggal dunia pada tanggal 26 Februari 2019
3. Menyatakan hukum H. Lalu Nurdan merupakan pemilik yang sah dan berhak atas obyek sengketa.
4. Menyatakan hukum penggugat adalah ahli waris H. Lalu Nurdan yang selanjutnya adalah merupakan orang yang berhak atas obyek sengekta
5. Menyatakan hukum akta perikatan jual beli No. 17 yang dibuat tanggal 05 Desember 2014 antara H. Lalu Noh (orang tua tergugat 1 dan tergugat 2) dengan Lalu Hairul Mazhar ( orang tua tergugat 3) dihadapan notaris Eddy Hermansyah., SH yang sekarang diganti oleh notaris pengganti/ protokol yakni Tergugat 7 adalah cacat hukum , tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan hukum akta kuasa untuk menjual No. 18 dan No 19 yang dibuat tanggal 05 Desember 2014 antara H. Lalu Noh (orang tua tergugat 1 dan tergugat 2) dengan Lalu Hairul Mazhar ( orang tua tergugat 3) dihadapan notaris Eddy Hermansyah., SH yang sekarang diganti oleh notaris pengganti/ protokol yakni Tergugat 7 adalah adalah cacat hukum , tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7. Menyatakan hukum akta perikatan jual beli no 38 tanggal 15 februari 2018 antara Lalu Hairul Mazhar ( orang tua tergugat 3) dengan Tergugat 5 bertindak selaku kuasa membeli dari Tergugat 4 yang di buat dan ditandatangani oleh notaris Samsaimun SH., MKn dan sekarang telah diganti oleh notaris pengganti/protokol yakni Tergugat 7 adalah cacat hukum , tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Menyatakan hukum akta jual beli no 102 tanggal 31 Agustus 2023 antara Tergugat 4 dan Tergugat 6 di buat dan ditandatangani oleh Tergugat 9 adalah cacat hukum , tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
9. Menyatakan hukum sertifikat hak milik no 2110 surat ukur No. 694/jembatan kembar/2007 tahun 2008 yang telah tercatat atas nama Gematullah (Tergugat 6) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
10. Menyatakan hukum perbuatan H. Lalu Noh (orang tua tergugat 1 dan tergugat 2) dengan Lalu Hairul Mazhar ( orang tua tergugat 3) yang membuat akta kuasa untuk menjual No. 18 dan No 19 tanggal 05 Desember 2014 atas obyek sengketa dihadapan notaris Eddy Hermansyah., SH yang sekarang diganti oleh notaris pengganti/ protokol yakni Tergugat 7 tanpa sepengetahuan dan seizin yang berhak adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
11. Menyatakan hukum perbuatan H. Lalu Noh (orang tua tergugat 1 dan tergugat 2) dengan Lalu Hairul Mazhar ( orang tua tergugat 3) yang membuat akta perikatan jual beli No 17 tanggal 05 Desember 2014 atas obyek sengketa dihadapan notaris Eddy Hermansyah., SH yang sekarang diganti oleh notaris pengganti/ protokol yakni Tergugat 7 tanpa sepengetahuan dan seizin yang berhak adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
12. Menyatakan hukum perbuatan Lalu Hairul Mazhar ( orang tua tergugat 3) yang menjual obyek sengketa kepada tergugat 5 selaku kuasa membeli dari tergugat 4 sebagaimana tertuang dalam akta perikatan jual beli No 38 tanggal 15 Februari 2018 dibuat dihadapan notaris Samsaimun., SH., MKn yang sekarang diganti oleh notaris pengganti/ protokol yakni Tergugat 8 atas dasar yang tidak sah dan cacat hukum adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
13. Menyatakan hukum perbuatan tergugat 4 yang menjual obyek sengketa kepada tergugat 6 sebagaimana tertuang dalam akta jual beli no 102 tanggal 31 Agustus 2023 atas dasar yang tidak sah dan cacat hukum adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
14. Menyatakan hukum perbuatan tergugat 6 yang melakukan proses balik nama sertifikat hak milki no 2110 surat ukur No. 694/jembatan kembar/2007 tahun 2008 menjadi atas nama Gematullah (tergugat 6) di Turut Tergugat 1 atas dasar-dasar yang tidak sah dan cacat hukum adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
15. Menghukum untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Penggugat Sebesar:
? MATERIL : Rp. 2.300.000.000 (dua miliar tiga ratus juta rupiah)
? IMMATERIL : Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
secara tunai/kontan tanpa ada syarat apapun secara tanggung renteng.
16. Menghukum Tergugat 6 untuk mengembalikan dan menyerahkan sertifikat hak milk no 2110 surat ukur No. 694/jembatan kembar/2007 tahun 2008 kepada penggugat tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan TNI/Polri.
17. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.
18. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), setiap hari tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
19. Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun verzet (Uitvoorbaar Bij Voorrad);
20. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono ) |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
