Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Mtr BANK RAKYAT INDONESIA NYOMAN SINDUQ Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NYOMAN SINDUQ
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.645.437,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang / Perjanjian Kredit Nomor 118388108/3570/01/25 Tanggal 13 Januari 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar  Rp. Rp 61.645.437,- ( Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah  )
4. Menyatakan hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan secara dibawah tangan maupun melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan kredit berupa Kendaraan Roda 2 Honda DR 4190 CY Nama Pemilik ABDURRAHMAN Alamat karang, serta mengambil hasil penjualannya tersebut untuk pelunasan utang Tergugat;
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara in.
Atau apabila Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak