Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Mtr H. Achmad Yasin PT. Syailendra Raya Group Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Achmad Yasin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. LALU BASIRUN, S.H, M.H.H. Achmad Yasin
Tergugat
NoNama
1PT. Syailendra Raya Group
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 427.888.000,00
Petitum
1. Menerima  dan  mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor: 16 tertanggal 11 Juli 2023.
 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji, dikarenakan Tergugat belum menyelesaikan secara tuntas pembayaran keempat/pelunasan sampai dengan batas waktu tertanggal 31 Oktober 2024.
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran keempat/pelunasan sebesar Rp. 427.888.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta  depalan  ratus  depalan puluh depalan 
 
 
ribu rupiah)kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dan seketika. 
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga (denda) kepada Penggugat sebesar 1% (satu persen)setiap bulan dari sisa pembayaran yang harus dipenuhi sesuai dengan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli No. 16 tertanggal 11 Juli 2023 terhitung sejak bulan Desember 2024, Januari, Februari, Mei, Juni, Juli, Agustus, Septembar dan oktober 2025  sebesar Rp. Rp. 38.509.920 (tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah). 
 
6. Mennghukum Tergugat untuk membayar biaya/kerugian materiil sebeesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
 
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.\
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak