Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2026/PN Mtr NAPSIAH 1.Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara
2.Kepala Kepolisian Daerah NTB
3.Kepala Kepolisian RI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NAPSIAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara
2Kepala Kepolisian Daerah NTB
3Kepala Kepolisian RI
Advokat
Petitum Permohonan
MENGADILI:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/14
/IV/RES.1.2./2026/Reskrim tanggal 23 April 2026 terhadap PEMOHON atas nama
NAPSIAH tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan
batal demi hukum
Surat Perintah Penyidikan
Nomor:
SP.Sidik/05.a/l/RES.1.2./2026/Satreskrim/Polres Lombok Utara/Polda Nusa Tenggara
Barat, tanggal 13 Januari 2026 terhadap PEMOHON;
4. Menyatakan batal demi hukum Surat Panggilan Tersangka Ke-1 terhadap PEMOHON
(Nomor: S.Pgl/Tsk.1/58/IV/RES.1.2./2026/Reskrim tanggal 23 April 2026);
5. Menghukum TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan
(SP3) terhadap Laporan Polisi No.LP/B/4/I/2026/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda Nusa
Tenggara Barat, tanggal 13 Januari 2026;
6. Menghukum PARA TURUT TERMOHON untuk tunduk dan patuh terhadap putusan
perkara ini;
7. Menghukum TERMOHON dan PARA TURUT TERMOHON untuk membayar biaya
yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya