Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2026/PN Mtr IPTU EKO ARI PRASTYA, S.H. DESI EKA SASMITA Alas DESI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.C/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/798/VII/RES.1.6/Resta.Mtr
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IPTU EKO ARI PRASTYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESI EKA SASMITA Alas DESI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
 
Diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan Ringan, yang dialami oleh saksi korban Sdri. RIRIN IRAWATI Als. RIRIN yang diduga dilakukan oleh tersangka Sdri. DESI EKA SASMITA Als. DESI, yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 Wita yang terjadi di Kos-Kosan (Sky Home), Jl. Raden Mas Panji Anom, Kel. Pagutan Timur, Kec. Mataram, Kota Mataram, awalnya saksi korban sedang istirahat di kamar kos kemudian datanglah Sdr. ARIYA MIHARJA Als. ARIYA bersama dengan Sdri. DESI EKA SASMITA Als. DESI (tersangka) dan Sdri. DEVI lalu saksi korban mengajak mereka duduk di dalam kamar kosnya, setelah itu saksi korban dan tersangka ngobrol yang mana saksi korban menjelaskan terkait masalah yang terjadi di dalam Grup Whatsapp, akan tetapi tersangka langsung emosi, tersangka langsung menganiaya saksi korban dengan cara menjambak rambut saksi korban menggunakan tangan kanannya kemudian saksi korban berdiri dan membalas menjambak rambut tersangka menggunakan tangan kanan saksi korban juga, lalu tersangka mencakar muka, tangan kanan, dan perut saksi korban secara berkali-kali, tersangka juga menendang perut saksi korban sebanyak dua kali menggunakan kaki sebelah kanan, setelah itu memukul bahu saksi korban sebanyak dua kali menggunakan salah satu tangan tersangka sedangkan satu tangan tersangka lagi tetap dalam posisi menjambak rambut saksi korban, pada saat itu ada Sdr. ARIYA yang berusaha melerai dengan memegang bahu saksi korban, pada saat saksi korban dan tersangka masih terlibat saling jambak, saksi korban menekan kepala tersangka sampai kepalanya nunduk ke bawah kemudian Sdri. DEVI ikut membantu tersangka dengan cara menendang kaki dan perut saksi korban sebanyak dua kali, tersangka mencoba mencakar muka saksi korban kembali namun tidak kena, lalu tersangka menggigit tangan sebelah kiri saksi korban akhirnya saksi korban melepas jambakan saksi korban ke tersangka kemudian saksi korban mengajak tersangka ngomong baik-baik akan tetapi tersangka masih emosi dan kembali menjambak rambut saksi korban akhirnya ARIYA berusaha melerai saksi korban dan tersangka kembali dan tidak lama kemudian datanglah teman saksi korban yang bernama Sdr. FIKRI dan Sdr. IMAM, pada saat teman saksi korban datang, tersangka, Sdri. DEVI, dan Sdr. ARIYA MIHARJA AIS. ARIYA diusir oleh teman saksi korban FIKRI hingga akhirnya mereka langsung pergi dari kamar kos saksi korban. Akibat kejadian tersebut saksi korban merasakan sakit di bagian perut, kedua tangan, dan luka di wajah saksi korban sangat terasa perih pada saat itu serta saksi korban mengalami trauma akan terjadi kembali penganiayaan yang saksi korban alami tersebut
Pihak Dipublikasikan Ya