INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 354/Pdt.G/2025/PN Mtr | ASUROK | IMAM RIYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 354/Pdt.G/2025/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan kwitansi Pembayaran Tanah tertanggal 12 Desember 2003 yang isinya Tergugat (Imam Riyadi) telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yaitu sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 648 tercatat atas nama IMAM RIYADI seluas + 480 M2 yang berlokasi di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sah, berharga, bernilai, dan berkekuatan hukum tetap;
3. Menyatakan bahwa sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 648 tercatat atas nama IMAM RIYADI seluas + 480 M2 yang berlokasi di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sah hak milik Penggugat;
4. Menyatakan hukum Penggugat berhak melakukan segala bentuk Peralihan hak (balik nama dan/atau jual beli) atas sebidang tanah objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 648 tercatat atas nama IMAM RIYADI seluas + 480 M2 yang berlokasi di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama IMAM RIYADI menjadi atas nama Penggugat yaitu ASUROK;
5. Menyatakan hukum Penggugat berhak melakukan proses balik nama ke atas nama Penggugat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Barat atas Sertifikat Hak Milik Nomor 648 tercatat atas nama IMAM RIYADI seluas + 480 M2 yang berlokasi di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------------------------------
? Utara : Tanah Pak Gusti
? Selatan : Tanah Pak Karen
? Timur : Jalan
? Barat : Tanah Pak Dam
6. Menghukum IMAM RIYADI (Tergugat) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang berkaitan dengan Tanah Obyek Sengketa yang dapat menimbulkan hak kepada Tergugat dan/atau Pihak Ketiga adalah tidak sah dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
