| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 847/Pid.B/2025/PN Mtr | 1.MUTHMAINNAH H, S.H. 2.NURUL SUHADA, S.H. 3.BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H |
1.MUHAMMAD HAEKAL SYAUGI Als. HAEKAL 2.RIFAN ALFARO Als. FARO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 847/Pid.B/2025/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5410 /N.2.10.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD HAEKAL SYAUGI alias HAEKAL alias IKAL alias EKAL bersama dengan Terdakwa II RIFAN ALFARO ALIAS FARO pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan Indomaret Udayana Jl Adi Sucipto Kel. Rembiga Kec. Selaparang Kota Mataram atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri; jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan; jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke – 1 dan ke – 2 KUHP. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
