| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa Ia terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di dalam rumah tempat tinggal terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, di Dusun Karang Jurang, RT.004/RW.000, Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang keseluruhannya seberat 1,016 (satu koma nol enam belas ) Gram Netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya, pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 wita, saksi GAZALI, SH. yang bertugas sebagai anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (SATRESNARKOBA POLDA NTB) di Mataram mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah yang ditempati oleh terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, di Dusun Karang Jurang, Desa Segara Katon, RT.004/RW.000, Kec. Gangga Kab. Lombok Utara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, saksi GAZALI, SH. melaporkan kepada Panit Opsnal SATRESNARKOBA POLDA NTB, selanjutnya Panit Opsnal mengumpulkan seluruh personil Tim Opsnal, dan memerintahkan untuk segera melakukan pendalaman atau penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat tersebut, untuk mengetahui identitas orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan perintah Panit Opsnal SATRESNARKOBA POLDA NTB, selanjutnya saksi GAZALI, SH. dan saksi FISI FAJRI RAHMAN bersama dengan seluruh personil Tim Opsnal lainnya langsung bertindak melakukan penyelidikan dengan berbagai tehnik dan taktik serta melakukan pemantauan terhadap orang yang akan melakukan transaksi, modus operandi yang digunakan dan cara mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa dari hasil penyelidikan tersebut berhasil diperoleh informasi yang sangat akurat terkait identitas seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis shabu yang berdasarkan informasi juga merupakan seorang Residivis Tindak Pidana Narkotika dan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Wilayah Dusun Karang Jurang, Desa Segara Katon, Kec. Gangga Kab. Lombok Utara, yang ternyata adalah terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH.
- Selanjutnya saksi GAZALI, SH. dan saksi FISI FAJRI RAHMAN bersama dengan seluruh personil Tim Opsnal tanpa membuang waktu segera bergerak menuju rumah terdakwa FAKIH USMAN Bin Alias FAKIH dan setibanya di rumah terdakwa FAKIH USMAN Bin Alias FAKIH sekitar pukul 18.30 wita, saksi GAZALI, SH. dan saksi FISI FAJRI RAHMAN bersama dengan seluruh personil Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH yang saat itu sedang bekerja membersihkan halaman rumahnya.
- Setelah berhasil mengamankan terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, selanjutnya Kanit Opsnal memerintahkan salah satu anggota Tim Opsnal untuk mencari atau memanggil saksi dari masyarakat sekitar, yaitu saksi HAR MAINUDIN selaku Ketua RT dan saksi HAPIZIN selaku Kepala Dusun.
- Selanjutnya Kanit Opsnal SATRESNARKOBA POLDA NTB menjelaskan kepada saksi HAR MAINUDIN selaku Ketua RT dan saksi HAPIZIN selaku Kepala Dusun, bahwa maksud dan tujuan Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terdakwa FAKIH USMAN Bin Alias FAKIH adalah berdasarkan laporan atau informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa FAKIH USMAN Bin Alias FAKIH diduga telah melakukan Tindak Pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis shabu.
- Setelah memberikan penjelasan kepada saksi HAR MAINUDIN dan saksi HAPIZIN, Kanit Opsnal SATRESNARKOBA POLDA NTB mengeluarkan dan memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada para saksi tersebut dihadapan terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, setelah itu Kanit Opsnal meminta kesediaan kepada para saksi untuk bisa menyaksikan secara langsung proses penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH.
- Sebelum Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLDA NTB melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLDA NTB meminta dan mempersilahkan kepada saksi HAR MAINUDIN dan saksi HAPIZIN untuk melakukan penggeledahan terhadap badan saksi GAZALI, SH. dan saksi FISI FAJRI RAHMAN selaku anggota Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLDA NTB yang akan melakukan penggeledahan baik terhadap badan maupun terhadap rumah terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, untuk memastikan bahwa tidak ada rekayasa bailk dalam proses penangkapan maupun dalam proses penggeledahan.
- Setelah badan saksi GAZALI, SH. dan saksi FISI FAJRI RAHMAN diperiksa dan digeledah oleh saksi HAR MAINUDIN dan saksi HAPIZIN, selanjutnya saksi GAZALI, SH. dan saksi FISI FAJRI RAHMAN dengan didampingi dan disaksikan oleh saksi HAR MAINUDIN dan saksi HAPIZIN langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan seluruh bagian rumah terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH.
- Bahwa dari hasil Penggeledahan tersebut, Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLDA NTB berhasil menemukan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Ditemukan di dalam saku celana yang sedang dikenakan oleh terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH.
- Plastik klip trasnparan yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik klip transparan, yang dibungkus dengan cara di gulung dengan berat brutto 0,641 (nol koma enam empat satu) gram, kemudian setelah ditimbang dengan berat bersih 0,285 (nol koma dua delapan lima) gram;
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik klip transparan, yang dibungkus dengan cara di gulung dengan berat brutto 0,388 (nol koma tiga delapan delapan) gram, kemudian setelah ditimbang dengan berat bersih 0,107 (nol koma satu nol tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik klip transparan, yang dibungkus dengan cara di gulung dengan berat brutto 0,437 (nol koma empat tiga tujuh) gram, kemudian setelah ditimbang dengan berat bersih 0,110 (nol koma satu satu nol) gram;
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik klip transparan, yang dibungkus dengan cara di gulung dengan berat brutto 0,363 (nol koma tiga enam tiga) gram, kemudian setelah ditimbang dengan berat bersih 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram;
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik klip transparan, yang dibungkus dengan cara di gulung dengan berat brutto 0,378 (nol koma tiga tujuh delapan) gram, kemudian setelah ditimbang dengan berat bersih 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik klip transparan, yang dibungkus dengan cara di gulung dengan berat brutto 0,334 (nol koma tiga tiga empat) gram, kemudian setelah ditimbang dengan berat bersih 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik klip transparan, yang dibungkus dengan cara di gulung dengan berat brutto 0,451 (nol koma empat lima satu) gram, kemudian setelah ditimbang dengan berat bersih 0,145 (nol koma satu empat lima) gram;
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik klip transparan, yang dibungkus dengan cara di gulung dengan berat brutto 0,371 (nol koma tiga tujuh satu) gram, kemudian setelah ditimbang dengan berat bersih 0,101 (nol koma satu nol satu) gram;
- a. 1 (satu) pipet kaca bening;
b. 1 (satu) pipet plastik berwarna ptih bergaris merah berbentuk skop;
c. 1 (satu) potongan pipet transparan bergaris putih dan oranye;
d. 1 (satu) tutup botol yang berisi 2 (dua) buah lobang yang pada salah satunya lubangnya
berisi pipet berwarna merah muda berbentuk L;
Ditemukan di jendela dalam rumah terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH.
- 1 (satu) handphone android merk SAMSUNG warna Hitam dengan nomor simcard (1) XL 087787644659 dan simcard (2) by.U 085183902186.
Ditemukan dilantai kamar dalam rumah terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH.
- Setelah saksi GAZALI, SH. dan saksi FISI FAJRI RAHMAN selesai melakukan penggeledahan terhadap badan dan seluruh ruangan yang ada didalam rumah terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, kemudian Kanit Opsnal menunjukan kembali barang-barang yang ditemukan tersebut kepada saksi HAR MAINUDIN dan saksi HAPIZIN dihadapan terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, yang saat itu juga terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH menyatakan menerima dan membenarkan bahwa semua barang-barang yang ditemukan tersebut Adalah benar milik terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, yang diperoleh dari seorang temannya yang Bernama SOFYAN HADI (DPO) untuk dijual Kembali oleh terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, selanjutnya terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH Bersama semua barang bukti tersebut dibawa oleh Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLDA NTB ke kantor Dit. Res. Narkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik pada Dit. Res. Narkoba POLDA NTB, terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH yang didampingi oleh seorang Penasehat Hukum yang Bernama ALPAN HADI, SH. MH. pada saat dilakukan pemeriksaan diruangan kantor Sub Dit. I Dit. Res. Narkoba POLDA NTB, mengakui dan menerangkan bahwa terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH adalah seorang Residivis, memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut dari seorang temannya yang Bernama SOFYAN HADI (DPO) sudah 2 (dua) kali, yaitu :
- Pertama, sekitar pertengahan bulan September 2025 terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH membeli Shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sudah habis terjual semuanya;
- Kedua, pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sebanyak 2 (dua) gram yang dibeli dengan system barter, yaitu ditukar dengan 60 (enam puluh) butir kelapa dan gedebong/bagian dalam batang pisang bahan pembuat makanan ares, selanjutnya terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH memecah atau membagi Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram tersebut menjadi 11 (sebelas) bungkus/poket, dan sudah berhasil terjual sebanyak 3 (tiga) bungkus/poket, dengan harga per-bungkus/per-poketnya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga yang tersisa (belum terjual) sebanyak 8 (delapan) bungkus/poket.
- Bahwa berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN dari BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI MATARAM, Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0742 tanggal 10 Oktober 2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel kristal putih transparan yang diduga Narkotika jenis Shabu a.n. terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, hasilnya positif (+) mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Thun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang keseluruhannya seberat 1, 016 (satu koma nol enam belas ) Gram Netto tersebut, tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Jo.Pasal II ayat (11) Lampiran II dan Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No.1 Tahun 2026 ttng penyesuaian Pidana.
ATAU
Kedua :
Bahwa Ia terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di dalam rumah tempat tinggal terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, di Dusun Karang Jurang, RT.004/RW.000, Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang keseluruhannya seberat 1,016 (satu koma nol enam belas ) Gram Netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya, pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 wita, saksi GAZALI, SH. yang bertugas sebagai anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (SATRESNARKOBA POLDA NTB) di Mataram mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah yang ditempati oleh terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, di Dusun Karang Jurang, Desa Segara Katon, RT.004/RW.000, Kec. Gangga Kab. Lombok Utara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, saksi GAZALI, SH. melaporkan kepada Panit Opsnal SATRESNARKOBA POLDA NTB, selanjutnya Panit Opsnal mengumpulkan seluruh personil Tim Opsnal, dan memerintahkan untuk segera melakukan pendalaman atau penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat tersebut, untuk mengetahui identitas orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan perintah Panit Opsnal SATRESNARKOBA POLDA NTB, selanjutnya saksi GAZALI, SH. dan saksi FISI FAJRI RAHMAN bersama dengan seluruh personil Tim Opsnal lainnya langsung bertindak melakukan penyelidikan dengan berbagai tehnik dan taktik serta melakukan pemantauan terhadap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa dari hasil penyelidikan tersebut berhasil diperoleh informasi yang sangat akurat terkait identitas seorang laki-laki yang dicurigai memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu narkotika jenis shabu yang berdasarkan informasi juga merupakan seorang Residivis Tindak Pidana Narkotika dan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Wilayah Dusun Karang Jurang, Desa Segara Katon, Kec. Gangga Kab. Lombok Utara, yang ternyata adalah terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH.
- Selanjutnya saksi GAZALI, SH. dan saksi FISI FAJRI RAHMAN bersama dengan seluruh personil Tim Opsnal tanpa membuang waktu segera bergerak menuju rumah terdakwa FAKIH USMAN Bin Alias FAKIH dan setibanya di rumah terdakwa FAKIH USMAN Bin Alias FAKIH sekitar pukul 18.30 wita, saksi GAZALI, SH. dan saksi FISI FAJRI RAHMAN bersama dengan seluruh personil Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH yang saat itu sedang bekerja membersihkan halaman rumahnya.
- Setelah berhasil mengamankan terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, selanjutnya Kanit Opsnal memerintahkan salah satu anggota Tim Opsnal untuk mencari atau memanggil saksi dari masyarakat sekitar, yaitu saksi HAR MAINUDIN selaku Ketua RT dan saksi HAPIZIN selaku Kepala Dusun.
- Selanjutnya Kanit Opsnal SATRESNARKOBA POLDA NTB menjelaskan kepada saksi HAR MAINUDIN selaku Ketua RT dan saksi HAPIZIN selaku Kepala Dusun, bahwa maksud dan tujuan Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terdakwa FAKIH USMAN Bin Alias FAKIH adalah berdasarkan laporan atau informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa FAKIH USMAN Bin Alias FAKIH diduga telah melakukan Tindak Pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu Narkotika jenis shabu.
- Setelah memberikan penjelasan kepada saksi HAR MAINUDIN dan saksi HAPIZIN, Kanit Opsnal SATRESNARKOBA POLDA NTB mengeluarkan dan memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada para saksi tersebut dihadapan terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, setelah itu Kanit Opsnal meminta kesediaan kepada para saksi untuk bisa menyaksikan secara langsung proses penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH.
- Sebelum Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLDA NTB melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLDA NTB meminta dan mempersilahkan kepada saksi HAR MAINUDIN dan saksi HAPIZIN untuk melakukan penggeledahan terhadap badan saksi GAZALI, SH. dan saksi FISI FAJRI RAHMAN selaku anggota Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLDA NTB yang akan melakukan penggeledahan baik terhadap badan maupun terhadap rumah terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, untuk memastikan bahwa tidak ada rekayasa bailk dalam proses penangkapan maupun dalam proses penggeledahan.
- Setelah badan saksi GAZALI, SH. dan saksi FISI FAJRI RAHMAN diperiksa dan digeledah oleh saksi HAR MAINUDIN dan saksi HAPIZIN, selanjutnya saksi GAZALI, SH. dan saksi FISI FAJRI RAHMAN dengan didampingi dan disaksikan oleh saksi HAR MAINUDIN dan saksi HAPIZIN langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan seluruh bagian rumah terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH.
- Bahwa dari hasil Penggeledahan tersebut, Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLDA NTB berhasil menemukan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Ditemukan di dalam saku celana yang sedang dikenakan oleh terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH.
- Plastik klip trasnparan yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik klip transparan, yang dibungkus dengan cara di gulung dengan berat brutto 0,641 (nol koma enam empat satu) gram, kemudian setelah ditimbang dengan berat bersih 0,285 (nol koma dua delapan lima) gram;
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik klip transparan, yang dibungkus dengan cara di gulung dengan berat brutto 0,388 (nol koma tiga delapan delapan) gram, kemudian setelah ditimbang dengan berat bersih 0,107 (nol koma satu nol tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik klip transparan, yang dibungkus dengan cara di gulung dengan berat brutto 0,437 (nol koma empat tiga tujuh) gram, kemudian setelah ditimbang dengan berat bersih 0,110 (nol koma satu satu nol) gram;
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik klip transparan, yang dibungkus dengan cara di gulung dengan berat brutto 0,363 (nol koma tiga enam tiga) gram, kemudian setelah ditimbang dengan berat bersih 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram;
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik klip transparan, yang dibungkus dengan cara di gulung dengan berat brutto 0,378 (nol koma tiga tujuh delapan) gram, kemudian setelah ditimbang dengan berat bersih 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik klip transparan, yang dibungkus dengan cara di gulung dengan berat brutto 0,334 (nol koma tiga tiga empat) gram, kemudian setelah ditimbang dengan berat bersih 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik klip transparan, yang dibungkus dengan cara di gulung dengan berat brutto 0,451 (nol koma empat lima satu) gram, kemudian setelah ditimbang dengan berat bersih 0,145 (nol koma satu empat lima) gram;
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik klip transparan, yang dibungkus dengan cara di gulung dengan berat brutto 0,371 (nol koma tiga tujuh satu) gram, kemudian setelah ditimbang dengan berat bersih 0,101 (nol koma satu nol satu) gram;
- a. 1 (satu) pipet kaca bening;
b. 1 (satu) pipet plastik berwarna ptih bergaris merah berbentuk skop;
c. 1 (satu) potongan pipet transparan bergaris putih dan oranye;
d. 1 (satu) tutup botol yang berisi 2 (dua) buah lobang yang pada salah satunya lubangnya
berisi pipet berwarna merah muda berbentuk L;
Ditemukan di jendela dalam rumah terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH.
- 1 (satu) handphone android merk SAMSUNG warna Hitam dengan nomor simcard (1) XL 087787644659 dan simcard (2) by.U 085183902186.
Ditemukan dilantai kamar dalam rumah terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH.
- Setelah saksi GAZALI, SH. dan saksi FISI FAJRI RAHMAN selesai melakukan penggeledahan terhadap badan dan seluruh ruangan yang ada didalam rumah terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, kemudian Kanit Opsnal menunjukan kembali barang-barang yang ditemukan tersebut kepada saksi HAR MAINUDIN dan saksi HAPIZIN dihadapan terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, yang saat itu juga terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH menyatakan menerima dan membenarkan bahwa semua barang-barang yang ditemukan tersebut Adalah benar milik terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, selanjutnya terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH Bersama semua barang bukti tersebut dibawa oleh Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLDA NTB ke kantor Dit. Res. Narkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik pada Dit. Res. Narkoba POLDA NTB, terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH yang didampingi oleh seorang Penasehat Hukum yang Bernama ALPAN HADI, SH. MH. pada saat dilakukan pemeriksaan diruangan kantor Sub Dit. I Dit. Res. Narkoba POLDA NTB, mengakui dan menerangkan bahwa terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH adalah seorang Residivis, memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut dari seorang temannya yang Bernama SOFYAN HADI (DPO) pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sebanyak 2 (dua) gram yang dibeli dengan system barter, yaitu ditukar dengan 60 (enam puluh) butir kelapa dan gedebong/bagian dalam batang pisang bahan pembuat makanan ares, selanjutnya terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH memecah atau membagi Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram tersebut menjadi 11 (sebelas) bungkus/poket, dan sudah berhasil terjual sebanyak 3 (tiga) bungkus/poket, dengan harga per-bungkus/per-poketnya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga Narkotika jenis shabu yang tersisa sebanyak 8 (delapan) bungkus/poket, yang rencananya akan disimpan untuk dimiliki dan digunakan sendiri oleh terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH.
- Bahwa berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN dari BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI MATARAM, Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0742 tanggal 10 Oktober 2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel kristal putih transparan yang diduga Narkotika jenis Shabu a.n. terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, hasilnya positif (+) mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Thun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa FAKIH USMAN Bin (Alm) SAHABUDIN ARIF Alias FAKIH, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang keseluruhannya seberat 1,016 (satu koma nol enam belas ) Gram Netto tersebut, tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. |