Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Mtr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KC Mataram 1.IMAM BADRI
2.DWIANA JUNIATI RAHAYU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KC Mataram
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IMAM BADRI
2DWIANA JUNIATI RAHAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 184.134.076,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 184.134.076, (Seratus delapan puluh empat juta seratus tiga puluh empat ribu tujuh puluh enam rupiah),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 158.562.973, (Seratus lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) ditambah bunga sebesar 25.571.103, (Dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh satu ribu serratus tiga rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak