| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON I Indra Jaya Usman Putra, S.Fil.I dan PEMOHON II Hamdan Kasim untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON I Indra Jaya Usman Putra, S.Fil.I dan PEMOHON II Hamdan Kasim sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
- Menyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-09/N.2/Fd.1/09/2025, tanggal 17 Setember 2025 untuk melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024 s/d 2029;
- Menyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan TERSANGKA oleh Termohon yaitu terhadap PEMOHON I berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-09/N.2/Fd.1/11/2025. Tanggal 20 November 2025 dan terhadap PEMOHON II berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/N.2/Fd.1/11/2025. Tanggal 24 November 2025 dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024 s/d 2029, dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-09/N.2/Fd.1/09/2025, tanggal 17 Setember 2025 untuk melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024 s/d 2029 dengan PEMOHON I Indra Jaya Usman Putra, S.Fil.I dan PEMOHON II Hamdan Kasim sebagai Tersangka;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala Administrasi Penyidikan lebih lanjut beserta turunannya dalam perkara sebagaimana dimaksud Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-09/N.2/Fd.1/09/2025, tanggal 17 Setember 2025 untuk melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024 s/d 2029 atas nama PEMOHON I Indra Jaya Usman Putra, S.Fil.I dan PEMOHON II Hamdan Kasim;
- Membebaskan PEMOHON I Indra Jaya Usman Putra, S.Fil.I dan PEMOHON II Hamdan Kasim dari tahanan rumah tahanan segera setelah Putusan ini dibacakan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PARA PEMOHON;
- Memulihkan segala hak hukum, nama baik, harkat dan martabat PARA PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
A T A U
Apabila Yang Mulia Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |