Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Mtr WENADY HARTANTO LIVIANA ROSMINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WENADY HARTANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAKHIRUL HIDAYAH, S.H. dkkWENADY HARTANTO
Tergugat
NoNama
1LIVIANA ROSMINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 425.000.000,00
Petitum
PRIMAIR : 
1. Mengabulkan  gugatan  Penggugat  untuk  seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat ;
4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian total sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
4.1. Kerugian Materiil sebesar : Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
4.2. Kerugian Imateriil sebesar : Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) : Tanah dan Bangunan dengan alas hak Sertipikat SHM No. 1915, Luas : 288 M?2;, atas nama LIVIANA ROSMINI (in casu Tergugat), berikut segala apa yang ditempatkan, ditanam dan didirikan diatas tanah tersebut, yang menurut sifatnya, penggunaannya atau menurut Undang-undang dianggap sebagai benda tetap (tidak bergerak), yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Mataram, Kota Mataram – NTB ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian dengan jumlah total kerugian sebesar Rp. Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat, jika Tergugat tidak mau melaksanakannya maka maka tanah dan bangunan milik Tergugat dengan alas hak Sertipikat SHM No. 1915, Luas : 288 M?2;, atas nama LIVIANA ROSMINI (in casu Tergugat) yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Mataram, Kota Mataram – NTB, yang dijadikan jaminan atas pinjaman uang kepada Penggugat tersebut dimaksud untuk dilakukan lelang melalui KPKNL Mataram yang hasilnya digunakan untuk membayar ganti  total kerugian sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat ;
7. Membebankan semua biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak