Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mtr Alexis Sylvain Logier PT.Scuba Froggy Indonesia (Kantor Kuta) Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alexis Sylvain Logier
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MADE SUGIYANTI, S.H.Alexis Sylvain Logier
2ILHAM, S.H.Alexis Sylvain Logier
3NOVA APRIYANTO, S.H.Alexis Sylvain Logier
4RISKA SISKAWATI S.H., M.HAlexis Sylvain Logier
5REZA IRAWAN, SHAlexis Sylvain Logier
Tergugat
NoNama
1PT.Scuba Froggy Indonesia (Kantor Kuta)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat PT. Scuba Froggy Indonesia (Kantor Kuta) belum membayarkan hak Penggugat yaitu komisi bulan September 2018, komisi bulan Oktober 2018, komisi bulan November 2018, dan biaya tiket pesawat serta biaya hotel untuk mengurus visa Penggugat dan juga biaya

 

kepengurusan izin tinggal Penggugat selama bekerja pada Tergugat dan Turut Tergugat kepada Penggugat;

Menyatakan sebagai hukum bahwa Turut Tergugat ikut bertanggung jawab bersama-sama dengan Tergugat membayar hak-hak Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat yaitu komisi bulan September 2018, komisi bulan Oktober 2018, komisi bulan November 2018, dan biaya tiket pesawat serta biaya hotel untuk mengurus visa Penggugat dan juga biaya kepengurusan izin tinggal Penggugat selama bekerja pada Tergugat dan Turut Tergugat kepada Penggugat;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hak Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 86.370.306,- (delapan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu tiga ratus enam rupiah) yang menjadi hak Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

Komisi bulan September 2018 sebesar Rp. 9.892.862,- (sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah);
Komisi bulan Oktober 2018 sebesar Rp. 8.710.500,- ( delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);
Komisi bulan November 2018 sebesar Rp. 6.455.000,- (enam juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Biaya tiket pesawat dan hotel untuk mengurus visa Penggugat pada bulan April 2018 dan bulan Juni 2018 sebesar Rp. 7.122.885,- (tujuh juta seratus dua puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah;
Biaya Telex tanggal 6 November 2018 sebesar Rp. 8.965.000,-(delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Biaya tiket pesawat dan hotel untuk mengurus visa Penggugat pada bulan Desember 2018 sebesar Rp. 5.408.340- ( lima juta empat ratus delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
Transfer ke Jani (agen pengurusan visa) pada tanggal 9 Januari 2019 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);

 

Biaya tiket pesawat dan hotel pada bulan Januari 2019 untuk mengurus visa dan izin tinggal terbatas sampai dengan bulan Juli 2019 sebesar Rp.4.423.719,- (empat juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah);
Biaya KITAS bulan Agustus 2020 sampai dengan September 2021 sebesar Rp. 28.392.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);

Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya