| Dakwaan |
P E R T A M A :
----Bahwa terdakwa, ABD. ROHMAN BIN TANGWAR Alias ROHMAN, pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar 19.30 Wita, bertempat di Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat
Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara , atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram , yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Go;ongan 1 yang beratnya melebih 5 (lima) Gram ;. ------------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya saksi I WAYAN KARSA dan saksi RANGGA PURNIAWAN pada hari Senin tanggal.01 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita,para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Kec. Pemenang tepatnya di Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat Kec. Pemenang Kab.. Lombok Utara ; ---------------
- Bahwa setelah para saksi mendapat informasi dari masyarakat tersebut, lalu para saksi melaporkan kepada Kanit Opsnal, kemudian Kanit Opsnal menggumpulkan seluruh personal tim Opsnal dari Ditresnarkoba Polda NTB,untuk melakukan pendalaman penyelidikan terhadap informasi tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah para saksi dan Tim Opsnal dari Ditresnarkoba Polda NTB,melakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terdakwa,ABD ROHMAN BIN TANGWAR Alias ROHMAN akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara ;------------------------------------------------
- Bahwa setelah para saksi mendapat informasi tersebut, lalu para saksi langsung datang ke Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara, dan pada hari
Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 19.30 Wita,para saksi dan tim Opsnal
melakukan menangkapan terhadap terdakwa,ABD. ROHMAN BIN TANGWAR Alias
ROHMAN di Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara,setelah para saksi berhasil menangkap terdakwa lalu para saksi melakukan penggeledahan badan dan para saksi menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas Ransel warna biru hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) tas jinjing warna merah dan bertuliskan Flesta yang didalam tas tersebut ditemukan 1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru yang di sakunya terdapat :
1). 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic putih transparan yang digulung dengan tisu dan dibungkus dengan plastic warnahitam dengan berat bruto 100,970 (satu nol nol koma Sembilan tujuh nol) Gram dan berat bersih 99,917 (Sembilan Sembilan koma Sembilan satu tujuh) Gram ;----------------------------------------------------------------------------------------
2). 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic putih transparan yang digulung dengan tisu dan dibungkus dengan plastic warna hitam dengan berat bruto 100,743 (satu nol nol koma tujuh empat tiga) Gram, dan berat bersih 99,870 (Sembilan Sembilan koma delapan tujuh nol) Gram
3). 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic warna hitam dengan berat bruto 100,814 (satu nol nol koma delapan satu empat )Gram, dan berat bersih - 99,938 (Sembilan sembian koma Sembilan tiga delapan) Gram ;---------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat :
- Uang tunai Rp.82.000,-(delapan puluh dua ribu rupiah) ;--------------------------------
- 1 (satu) lembar Boarding Pass Pesawat Citilink tujuan Samarinda- Surabaya atas nama.ABD. ROHMAN ;-----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Tiket Ekajaya Fast Boat Padang Bai beserta 1(satu) lembar bukti pembayarannya ;--------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Tiket Bus PATAS Tujuan Surabaya-Sampang ;-------------------------
- 1 (satu) Unit HP.VIVO Warna Hitam dengan nomor : IMEI 1 :8600033069622652, IMEI 2 :860033069622645 beserta Simcard dengan nomor Simcard 1 :082195649656 dan nomor Simcard 2 :087760454316 ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah para saksi menemukan barang bukti tersebut, pada diri terdakwa, lalu saksi I WAYAN KARSA bertanya kepada terdakwa, siapa pemilik Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 299,725 (dua Sembilan Sembilan koma tujuh dua lima) Gram ini ?.Di jawab oleh terdakwa pemiliknya adalah Sdr.MUHAMMAD ALI (masih buron),terdakwa hanya disuruh mengantar ke Lombok, terdakwa belum dikasi upah, terdakwa baru dikasi uang makan dan uang perjalanan sebesar Rp.2.000.000,(dua juta rupiah) ;---------------------------------------------------
- Bahwa setelah para saksi mendengar pengakuan dari terdakwa, lalu para saksi langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB, untuk diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku ; ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri terdakwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram tanggal 02 September 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan,S.Si,M.Si menyatakan :
Kesimpulan :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor :LHU.117.K.05.16.25.0661 dengan jumlah sampel 0,1506 Gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan 1 ;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/ Pejabat yang berwenang, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Go;ongan 1 yang beratnya melebih 5 (lima) Gram ;. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.114 ayat (2) Undang – undang RI. Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.Jo. Pasal II Ayat (11) UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------
DAKWAAN :
K E D U A :
Bahwa terdakwa, terdakwa, ABD. ROHMAN BIN TANGWAR Alias ROHMAN, pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar 19.30 Wita, bertempat di Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat Kec. PemenangK ab. Lombok Utara, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, yang berwenang mengadili
perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram ;---------------------------------------------
- Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya saksi I WAYAN KARSA dan saksi RANGGA PURNIAWAN pada hari Senin tanggal.01 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita,para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Kec. Pemenang tepatnya di Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat Kec. Pemenang Kab.. Lombok Utara ; ---------------
- Bahwa setelah para saksi mendapat informasi dari masyarakat tersebut, lalu para saksi melaporkan kepada Kanit Opsnal, kemudian Kanit Opsnal menggumpulkan seluruh personal tim Opsnal dari Ditresnarkoba Polda NTB,untuk melakukan pendalaman penyelidikan terhadap informasi tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah para saksi dan Tim Opsnal dari Ditresnarkoba Polda NTB,melakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terdakwa,ABD ROHMAN BIN TANGWAR Alias ROHMAN akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara ;------------------------------------------------
- Bahwa setelah para saksi mendapat informasi tersebut, lalu para saksi langsung dating ke Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat Kec. PemenangK ab. Lombok Utara, dan pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 19.30 Wita,para saksi dan tim Opsnal melakukan menangkapan terhadap terdakwa,ABD. ROHMAN BIN TANGWAR Alias ROHMAN di Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara,setelah para saksi berhasil menangkap terdakwa lalu para saksi melakukan penggeledahan badan dan para saksi menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas Ransel warna biru hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) tas jinjing warna merah dan bertuliskan Flesta yang didalam tas tersebut ditemukan 1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru yang di sakunya terdapat :
1). 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic putih transparan yang digulung dengan tisu dan dibungkus dengan plastic warnahitam dengan berat bruto 100,970 (satu nol nol koma Sembilan tujuh nol) Gram dan berat bersih 99,917 (Sembilan Sembilan koma Sembilan satu tujuh) Gram ;----------------------------------------------------------------------------------------
2). 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic putih transparan yang digulung dengan tisu dan dibungkus dengan plastic warna hitam dengan berat bruto 100,743 (satu nol nol koma tujuh empat tiga) Gram, dan berat bersih 99,870 (Sembilan Sembilan koma delapan tujuh nol) Gram
3). 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic warna hitam dengan berat bruto 100,814 (satu nol nol koma delapan satu empat )Gram, dan berat bersih - 99,938 (Sembilan sembian koma Sembilan tiga delapan) Gram ;---------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat :
- Uang tunai Rp.82.000,-(delapan puluh dua ribu rupiah) ;-----------------------------
- 1 (satu) lembar Boarding Pass Pesawat Citilink tujuan Samarinda- Surabaya atas nama.ABD. ROHMAN ;-------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Tiket Ekajaya Fast Boat Padang Bai beserta 1(satu) lembar bukti pembayarannya ;---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Tiket Bus PATAS Tujuan Surabaya-Sampang ;---------------------
- 1 (satu) Unit HP.VIVO Warna Hitam dengan nomor : IMEI 1 :8600033069622652, IMEI 2 :860033069622645 beserta Simcard dengan nomor Simcard 1 :082195649656 dan nomor Simcard 2 :087760454316 ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah para saksi menemukan barang bukti tersebut, pada diri terdakwa, lalu para saksi langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB, untuk diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku ; ---------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri terdakwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram tanggal
02 September 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan,S.Si,M.Si menyatakan :
Kesimpulan :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor :LHU.117.K.05.16.25.0661 dengan jumlah sampel 0,1506 Gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan 1 ;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/ Pejabat yang berwenang, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram .------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.609 ayat (2) Huruf a KUHP. Jo Pasal II Ayat (11) UU NO.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana.---------------- |