INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G.S/2025/PN Mtr | NI MADE RIA PERMATASARI, SM | LALU DENY SUHAERI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2025/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 91.309.865,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum surat Pernyataan bersama yang dibuat pada tanggal 24 April 2024 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat.
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan isi perjanijian yang dibuat pada tanggal 26 April 2024 adalah perbuatan Wanprestasi.
4. Menghukum Tergugat membayar sisa pembayaran utang sejumlah Rp 91.309.865,- (Sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian In material sejumlah Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga 2 % perbulan dari uang sisa yang belum dibayar dari bulan April 2024 sampai dengan putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan semua hutang harus dibayar lunas.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- Lima ratus ribu rupiah) per hari nya apabila lalai memenuhi putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetep dalam perkara ini.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
