Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2026/PN Mtr 1.MUTHMAINNAH H, S.H.
2.I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
3.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
YUNITA AULIA PUTRI Alias ITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 395 /N.2.10./Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNAH H, S.H.
2I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
3BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNITA AULIA PUTRI Alias ITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa YUnita Aulia Putri Alias Ita , pada hari Rabu  tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Jelateng, Desa Gegerung, Kec. Lingsar, Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram,   mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal saat terdakwa datang kerumah Adiknya yakni saksi Dini Hariyanti, masuk kedalam kamar melihat gelang  emas diatas setbok TV serta lipbam, selanjutnya terdakwa keluar dari dalam kamar duduk diteras bersama saksi Dini Hariyanti serta saksi Silvha Alias Silva, sekitar pukul 12.00 wita terdakwa ingin pulang namun terlebih dahulu meminta untuk membawa pulang Lipbam yang ada didalam kamar, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar mengambil lipbam yang letaknya dekat dengan gelang emas, dikarenakan didalam kamar sepi terdakwa juga mengambil dan membawa kalung emas tersebut tanpa sepengetahuan saksi Dini Hariyanti Alias Dini dari dalam kamar.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminta saksi Kurniati Alias Kur untuk menggadaikan kalung emas tersebut, yang selanjutnya menggadaiakannya di pegadaian Jln Diponegoro Sayang-sayang seharga Rp. 10.000.000  (sepuluh juta rupiah), setelah menerima uang terdakwa memberikan Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) ke saksi Kurniati Alias Kur sebagai upah, sekitar bulan Oktober 2025 terdakwa menebus gelang Rp. 16.900.000 ( enam belas juta Sembilan ratus ribu rupiah), setelah itu melalui jual beli online Facebook terdakwa menjual gelang seharga Rp. 19.000.000 ( Sembilan belas juta rupiah) ke orang yang tidak dikenal, adapun uang hasil menjual gelang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar hutang dan untuk keperluan hidup sehari-hari.
  •   Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Dini Hariyanti Alias Dini mengalami    kerugian sebesar   Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 KUHP jo pasal 481 ayat 2 KUHP..

Pihak Dipublikasikan Ya