| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.B/2026/PN Mtr | 1.MUTHMAINNAH H, S.H. 2.Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H. 3.NURUL SUHADA, S.H. |
dedi irawan alias dedi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.B/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 121 /N.2.10./Eoh.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa ia terdakwa DEDI IRAWAN als. DEDI pada hari Jumat tanggal 08 Nopember 2025 sekitar jam 21.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember 2025, bertempat di café Sinar dusun Lilir desa Mambalan Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, melakukan penganiayaan, yang kejadiannya sebagai berikut : - Bahwa awalnya saksi korban INDRA datang ke cafe Sinar dan bertemu dengan sdr. GERUN dan sdr. YUDA. Lalu mereka minum-minuman keras jenis tuak termasuk dengan terdakwa DEDI. Saat itu saksi korban INDRA bercerita tentang adiknya terdakwa yang sempat dikasi uang oleh orang, namun tiba-tiba terdakwa bangun dan berdiri lalu terdakwa memukul korban INDRA dengan cara mengayunkan tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengarah ke mata dan bibir hingga saksi korban mengalami luka robek di bibir bagian bawah dan atas serta luka robek di bagian mata sebelah kanan hingga harus diperban. - Bahwa saksi korban INDRA langsung melaporkanm terdakwa ke Polisi dan kemudian luka-luka yang dialami oleh korban INDRA lakukan pemeriksaan dan pengobatan dan hasilnya sebagaimana tertuang dalam Visum et revertum yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Mataram No. R/596/XI/A/2025/Rsb.Mtr tertanggal 08 Nopember 2025 yang dibuat dan ditanda tanganoi oleh dokter Ni Wayan Ananda Hening Mayakosa, dokter pada RS Bhayangkara Mataram, telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien atas nama : INDRA, laki-laki alamat dusun Dopang desa Dopang Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia dua puluh satu tahun yang belum bekerja diduga menjadi korban tindakan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong yang terjadi sekitar empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan, dapat saya simpulkan sebagai berikut :
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
