| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I. FURQONUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA selaku Manajer Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Bina Rakyat Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa bersama-sama dengan Terdakwa II. ZULFADLI Als. FADLI Ak. ABDUL HAKIM selaku Sekretaris BUM Des Bina Rakyat Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Motong Nomor 10 Tahun 2017 tanggal 06 Februari 2017 Tentang Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Bina Rakyat Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, sejak bulan Januari 2017 sampai dengan Desember Tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 sampai dengan 2019 bertempat di BUM Des Bina Rakyat Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 07 Februari 2011, melakukan sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
- Berawal dari adanya program desa bebas rentenir di Kabupaten Sumbawa berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan “Kredit Sahabat” Bagi Petani Miskin Melalui Badan Usaha Milik Desa, saksi M. TAUFIK selaku Kepala Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa mendirikan BUM Des Bina Rakyat dengan menerbitkan Peraturan Desa Motong Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 06 Februari 2017 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Motong dan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Motong Nomor 10 Tahun 2017 tanggal 06 Februari 2017 Tentang Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Bina Rakyat Desa Motong Rakyat Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa dengan susunan pengurus sebagai berikut :
- Manajer BUM Des Bina Rakyat : FURQONUDDIN.
- Sekretaris BUM Des Bina Rakyat : ZULFADLI.
- Bendahara BUM Des Bina Rakyat : NURMAIDAH.
- Tenaga Lapangan : PAWANARI.
- Badan Pengawas : A. HAKIM MABE.
- Bahwa terdakwa I. FURQONUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA selaku Manajer BUM Des Bina Rakyat Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 34 Anggaran Dasar (AD) Badan Usaha Milik Desa “Bina Rakyat” Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 tanggal 06 Februari 2017 memiliki tugas, fungsi dan wewenang :
- Menjalankan kegiatan-kegiatan sesuai dengan kontrak manajemen;
- Mengelola BUM Desa Bina Rakyat sesuai dengan prinsip kehati-hatian;
- Menyusun rencana kerja tahunan;
- Menjabarkan rencana kerja tahunan ke dalam rencana kerja triwulan;
- Melakukan koordinasi;
- Pengawasan seluruh kegiatan oprasional BUM Desa Bina Rakyat;
- Mengawasi kegiatan dan mengevaluasi kinerja karyawan BUM Desa Bina Rakyat secara berkala;
- Melakukan pembinaan dan pengendalian atas unit kerja BUM Desa Bina Rakyat menyampaikan laporan secara berkala (bulan/triwulan) kepada forum pemilik melalui kepala desa;
- Menyusun dan menyampaikan laporan khusus kepada rapat forum pemilik melalui Kepala Desa apabila terjadi kesulitan keuangan lebih dari 2 hari;
- Mempersiapkan penyelenggaraan rapat-rapat.
Sedangkan terdakwa I selaku Manajer BUM Desa juga memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Pelaksanaan manajemen BUM Desa Bina Rakyat berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan rapat forum pemilik;
b. Penetapan kebijakan untuk melaksanakan kepengurusan dan pengelolaan BUM Desa Bina Rakyat berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh rapat forum pemilik;
c. Penyusunan dan penyampaian rencana kerja tahunan dan anggaran BUM Desa Bina Rakyat dalam rapat forum pemilik yang meliputi kebijaksaan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;
d. Penyusunan dan penyampaian laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan BUM Desa kepada rapat forum pemilik.
- Bahwa pada tanggal 06 Februari 2017, Terdakwa I FURQONUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA membuat proposal permohonan dana krabat (Kredit Sahabat) yang ditujukkan sebagai dasar permohonan pencairan dana pada program “Kredit Sahabat” Bagi Petani Miskin. Bahwa dalam proposal tersebut pada pokoknya mengajukan 60 (enam puluh) warga Desa Motong yang berstatus sebagai petani miskin yang akan diberikan dana masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga total dana yang dimohonkan dalam proposal tersebut adalah sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2017, BUM Desa Bina Rakyat mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan mendapat penyertaan modal berupa Dana Kredit Sahabat (KRABAT) sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang diterima, secara tunai oleh Terdakwa I FURQONUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA;
- Bahwa pada tanggal 17 April 2018, BUM Desa Bina Rakyat mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang diterima secara tunai oleh Terdakwa I FURQONUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA;
- Bahwa BUM Desa Bina Rakyat pada tahun 2018 mendapat Dana Bantuan dari Kementerian Perdagangan dan Industri sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan secara tunai dari Kepala Desa Motong kepada Terdakwa I FURQONUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA;
- Bahwa dalam rangka pengelolaan penyertaan modal tersebut, terdakwa I. FURQONUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA tanpa meminta persetujuan kepada Dewan Pengawas menunjuk secara lisan terdakwa II. ZULFADLI Als. FADLI Ak. ABDUL HAKIM sebagai Sekretaris sekaligus merangkap sebagai Bendahara BUM Desa menggantikan saksi NURMAIDAH yang mengundurkan diri, sehingga bertentangan dengan Pasal 132 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyebutkan bahwa pelaksana operasional sebagai organisasi pengelola BUM Desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa;
- Bahwa BUM Des Bina Rakyat Desa Motong menjalankan usaha berupa simpan pinjam yang terbagi menjadi 2 skema, yakni :
-
- Simpan pinjam yang bersumber dari Pemerintah Desa Motong yang ditujukan kepada masyarakat Desa Motong secara keseluruhan;
- Simpan pinjam yang bersumber dari Dana KRABAT sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang ditujukan kepada 60 (enam puluh) orang daftar petani miskin sebagaimana proposal permohonan dana krabat (Kredit Sahabat) yang dibuat oleh BUM Desa Bina Rakyat Desa Motong tanggal 06 Februari 2017.
Namun terdakwa I. FURQONUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA bersama terdakwa II. ZULFADLI Als. FADLI Ak. ABDUL HAKIM tidak melakukan pencatatan yang lengkap dan rinci mengenai nama-nama orang yang melakukan kegiatan simpan pinjam, sehingga terdakwa tidak melaksanakan laporan tertulis kepada bupati secara berkala. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan “Kredit Sahabat” Bagi Petani Miskin Melalui Badan Usaha Milik Desa.
- Bahwa selain kegiatan simpan pinjam, terdakwa I. FURQONUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA bersama terdakwa II. ZULFADLI Als. FADLI Ak. ABDUL HAKIM dalam melakukan pengelolaan dana penyertaan modal tersebut juga mengadakan kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan rapat forum pemilik, dengan uraian:
- Menarik dana dari Masyarakat dalam bentuk tabungan qurban masyarakat.
- Kerja sama jual beli produk sembako dengan saudara HERI SUCIPTO;
- Menyewa kendaraan operasional kepada saudara HERI SUCIPTO;
- Bahwa dalam periode Agustus 2017 sampai dengan April 2018 terdakwa I. FURQANUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA bersama terdakwa II. ZULFADLI Als. FADLI Ak. ABDUL HAKIM telah mengelola seluruh dana penyertaan modal pada BUM Desa namun saksi M. TAUFIK tidak pernah mendapatkan laporan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan secara berkala dari para terdakwa sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 138 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyebutkan bahwa pelaksana operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan BUM Desa kepada kepala Desa secara berkala;
- Bahwa modal usaha yang dikelola para terdakwa secara keseluruhan berjumlah Rp. 330.000.000.- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), yang dari keseluruhan modal Bumdes Motong tersebut terdapat pengeluaran riil sebesar Rp. 72.076.339.- (tujuh puluh dua juta tujuh puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah), yang terdiri dari :
- Honorarium pengurus Bumdes tahun 2019 – 2021 Rp. 58.000.000.
- Uang yang diserahkan kepada SYUHRIATUL W Rp. 12.000.000.
- Saldo rekening Dana Krabat Rp. 558.187.
- Saldo rekening penyertaan modal Rp. 218.152.
Jumlah Rp. 72.076.229.
Dari modal usaha sebesar Rp. 330.000.000.- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dikurangi sebesar Rp. 72.076.339.- (tujuh puluh dua juta tujuh puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah), maka masih terdapat sisa modal sebesar Rp. 257.923.661.- (dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).- yang menjadi tanggung jawab para terdakwa sehingga memperkaya para terdakwa dan saudara HERI SUCIPTO;
- Bahwa perbuatan terdakwa I. FURQANUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA bersama terdakwa II. ZULFADLI Als. FADLI Ak. ABDUL HAKIM telah melanggar ketentuan sebagai berikut:
-
-
- Pasal 132 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Pasal 138 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; dan
- Pasal 14 ayat (1) Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan “Kredit Sahabat” Bagi Petani Miskin Melalui Badan Usaha Milik Desa.
- Bahwa perbuatan terdakwa I. FURQANUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA bersama terdakwa II. ZULFADLI Als. FADLI Ak. ABDUL HAKIM telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 – 2019 Nomor : 700.1.2.1/10/ADTT/Itkab/2025 tanggal 25 Juni 2025 dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa pada angka 9 Hasil Perhitungan Kerugian Keuanga Negara menyatakan diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara pada Bumdes Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa TA 2017-2019 sebesar Rp. 257.923.661.- (dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I. FURQONUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA selaku Manajer Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Bina Rakyat Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa bersama-sama dengan Terdakwa II. ZULFADLI Als. FADLI Ak. ABDUL HAKIM selaku Sekretaris BUM Des Bina Rakyat Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Motong Nomor 10 Tahun 2017 tanggal 06 Februari 2017 Tentang Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Bina Rakyat Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, sejak bulan Januari 2017 sampai dengan Desember Tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 sampai dengan 2019 bertempat di BUM Des Bina Rakyat Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 07 Februari 2011, melakukan sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari adanya program desa bebas rentenir di Kabupaten Sumbawa berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan “Kredit Sahabat” Bagi Petani Miskin Melalui Badan Usaha Milik Desa, saksi M. TAUFIK selaku Kepala Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa mendirikan BUM Des Bina Rakyat dengan menerbitkan Peraturan Desa Motong Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 06 Februari 2017 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Motong dan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Motong Nomor 10 Tahun 2017 tanggal 06 Februari 2017 Tentang Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Bina Rakyat Desa Motong Rakyat Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa dengan susunan pengurus sebagai berikut :
- Manajer BUM Des Bina Rakyat : FURQONUDDIN.
- Sekretaris BUM Des Bina Rakyat : ZULFADLI.
- Bendahara BUM Des Bina Rakyat : NURMAIDAH.
- Tenaga Lapangan : PAWANARI.
- Badan Pengawas : A. HAKIM MABE.
- Bahwa terdakwa I. FURQONUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA selaku Manajer BUM Des Bina Rakyat Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 34 Anggaran Dasar (AD) Badan Usaha Milik Desa “Bina Rakyat” Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 tanggal 06 Februari 2017 memiliki tugas, fungsi dan wewenang :
- Menjalankan kegiatan-kegiatan sesuai dengan kontrak manajemen;
- Mengelola BUM Desa Bina Rakyat sesuai dengan prinsip kehati-hatian;
- Menyusun rencana kerja tahunan;
- Menjabarkan rencana kerja tahunan ke dalam rencana kerja triwulan;
- Melakukan koordinasi;
- Pengawasan seluruh kegiatan oprasional BUM Desa Bina Rakyat;
- Mengawasi kegiatan dan mengevaluasi kinerja karyawan BUM Desa Bina Rakyat secara berkala;
- Melakukan pembinaan dan pengendalian atas unit kerja BUM Desa Bina Rakyat menyampaikan laporan secara berkala (bulan/triwulan) kepada forum pemilik melalui kepala desa;
- Menyusun dan menyampaikan laporan khusus kepada rapat forum pemilik melalui Kepala Desa apabila terjadi kesulitan keuangan lebih dari 2 hari;
- Mempersiapkan penyelenggaraan rapat-rapat.
Sedangkan terdakwa I selaku Manajer BUM Desa juga memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Pelaksanaan manajemen BUM Desa Bina Rakyat berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan rapat forum pemilik;
b. Penetapan kebijakan untuk melaksanakan kepengurusan dan pengelolaan BUM Desa Bina Rakyat berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh rapat forum pemilik;
c. Penyusunan dan penyampaian rencana kerja tahunan dan anggaran BUM Desa Bina Rakyat dalam rapat forum pemilik yang meliputi kebijaksaan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;
d. Penyusunan dan penyampaian laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan BUM Desa kepada rapat forum pemilik.
- Bahwa pada tanggal 06 Februari 2017, Terdakwa I FURQONUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA membuat proposal permohonan dana krabat (Kredit Sahabat) yang ditujukkan sebagai dasar permohonan pencairan dana pada program “Kredit Sahabat” Bagi Petani Miskin. Bahwa dalam proposal tersebut pada pokoknya mengajukan 60 (enam puluh) warga Desa Motong yang berstatus sebagai petani miskin yang akan diberikan dana masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga total dana yang dimohonkan dalam proposal tersebut adalah sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2017, BUM Desa Bina Rakyat mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan mendapat penyertaan modal berupa Dana Kredit Sahabat (KRABAT) sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang diterima, secara tunai oleh Terdakwa I FURQONUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA;
- Bahwa pada tanggal 17 April 2018, BUM Desa Bina Rakyat mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang diterima secara tunai oleh Terdakwa I FURQONUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA;
- Bahwa BUM Desa Bina Rakyat pada tahun 2018 mendapat Dana Bantuan dari Kementerian Perdagangan dan Industri sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan secara tunai dari Kepala Desa Motong kepada Terdakwa I FURQONUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA;
- Bahwa dalam rangka pengelolaan penyertaan modal tersebut, terdakwa I. FURQONUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA yang menyalahgunakan wewenang dengan tanpa meminta persetujuan kepada Dewan Pengawas menunjuk secara lisan terdakwa II. ZULFADLI Als. FADLI Ak. ABDUL HAKIM sebagai Sekretaris sekaligus merangkap sebagai Bendahara BUM Desa menggantikan saksi NURMAIDAH yang mengundurkan diri;
- Bahwa BUM Des Bina Rakyat Desa Motong menjalankan usaha berupa simpan pinjam yang terbagi menjadi 2 skema, yakni :
-
- Simpan pinjam yang bersumber dari Pemerintah Desa Motong yang ditujukan kepada masyarakat Desa Motong secara keseluruhan;
- Simpan pinjam yang bersumber dari Dana KRABAT sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang ditujukan kepada 60 (enam puluh) orang daftar petani miskin sebagaimana proposal permohonan dana krabat (Kredit Sahabat) yang dibuat oleh BUM Desa Bina Rakyat Desa Motong tanggal 06 Februari 2017.
Namun terdakwa I. FURQONUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA bersama terdakwa II. ZULFADLI Als. FADLI Ak. ABDUL HAKIM tidak mengelola BUM Desa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dengan tidak melakukan pencatatan yang lengkap dan rinci mengenai nama-nama orang yang melakukan kegiatan simpan pinjam;
- Bahwa selain kegiatan simpan pinjam, terdakwa I. FURQONUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA bersama terdakwa II. ZULFADLI Als. FADLI Ak. ABDUL HAKIM dalam melakukan pengelolaan dana penyertaan modal tersebut juga mengadakan kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan rapat forum pemilik yang menjadikan terdakwa I. FURQONUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA bersama terdakwa II. ZULFADLI Als. FADLI Ak. ABDUL HAKIM memiliki kesempatan atau sarana yang mutlak hanya dimiliki para terdakwa, dengan uraian:
- Menarik dana dari Masyarakat dalam bentuk tabungan qurban masyarakat.
- Kerja sama jual beli produk sembako dengan saudara HERI SUCIPTO;
- Menyewa kendaraan operasional kepada saudara HERI SUCIPTO;
- Bahwa dalam periode Agustus 2017 sampai dengan April 2018 terdakwa I. FURQANUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA bersama terdakwa II. ZULFADLI Als. FADLI Ak. ABDUL HAKIM telah mengelola seluruh dana penyertaan modal pada BUM Desa namun saksi M. TAUFIK tidak pernah mendapatkan laporan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan secara berkala dari para terdakwa sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 138 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyebutkan bahwa pelaksana operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan BUM Desa kepada kepala Desa secara berkala;
- Bahwa modal usaha yang dikelola para terdakwa secara keseluruhan berjumlah Rp. 330.000.000.- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), yang dari keseluruhan modal Bumdes Motong tersebut terdapat pengeluaran riil sebesar Rp. 72.076.339.- (tujuh puluh dua juta tujuh puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah), yang terdiri dari :
- Honorarium pengurus Bumdes tahun 2019 – 2021 Rp. 58.000.000.
- Uang yang diserahkan kepada SYUHRIATUL W Rp. 12.000.000.
- Saldo rekening Dana Krabat Rp. 558.187.
- Saldo rekening penyertaan modal Rp. 218.152.
Jumlah Rp. 72.076.229.
Dari modal usaha sebesar Rp. 330.000.000.- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dikurangi sebesar Rp. 72.076.339.- (tujuh puluh dua juta tujuh puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah), maka masih terdapat sisa modal sebesar Rp. 257.923.661.- (dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).- yang menjadi tanggung jawab para terdakwa sehingga memperkaya para terdakwa dan saudara HERI SUCIPTO;
- Bahwa perbuatan terdakwa I. FURQANUDDIN Als. FURQON Ak. ZAKARIA bersama terdakwa II. ZULFADLI Als. FADLI Ak. ABDUL HAKIM telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 – 2019 Nomor : 700.1.2.1/10/ADTT/Itkab/2025 tanggal 25 Juni 2025 dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa pada angka 9 Hasil Perhitungan Kerugian Keuanga Negara menyatakan diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara pada Bumdes Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa TA 2017-2019 sebesar Rp. 257.923.661.- (dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |