Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr I GUSTI KETUT MAS PT. INTAN PARIWARA MATARAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I GUSTI KETUT MAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. INTAN PARIWARA MATARAM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Memerintah Tergugat agar membayar atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;

DALAM POKOK PERKARA:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan;
Memerintahkan secara hukum  Tergugat untuk membayar atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Penggugat sebesar Rp. 92.086.333 (Sembilan puluh dua juta delapan puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak