Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
222/Pdt.G/2017/PN Mtr 1.ABDUL LATIP
2.RAMILAH
3.SIRATI
4.MADEK
5.SUMARTI
6.MISNAH
7.MURDEP
8.MISNI
9.KERSITAH
10.HARNI
11.BUDIARTI
12.MISNIAH
13.TADI KARNO WETO
1.URIP
2.USMAN
3.NURHAYATI
4.ATINEP
5.SUMADIM
6.NERATIH
7.SIRAWI
8.SURADI
9.ARTADI
10.KIRTA
11.LIATIP
12.LIANEP
13.LIADEP
14.LIATI
15.SUDIRMAN
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 222/Pdt.G/2017/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL LATIP
2RAMILAH
3SIRATI
4MADEK
5SUMARTI
6MISNAH
7MURDEP
8MISNI
9KERSITAH
10HARNI
11BUDIARTI
12MISNIAH
13TADI KARNO WETO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU MUHAMAD AMRU, SHABDUL LATIP
2LALU MUHAMAD AMRU, SHRAMILAH
3LALU MUHAMAD AMRU, SHSIRATI
4LALU MUHAMAD AMRU, SHMADEK
5LALU MUHAMAD AMRU, SHSUMARTI
6LALU MUHAMAD AMRU, SHMISNAH
7LALU MUHAMAD AMRU, SHMURDEP
8LALU MUHAMAD AMRU, SHMISNI
9LALU MUHAMAD AMRU, SHKERSITAH
10LALU MUHAMAD AMRU, SHHARNI
11LALU MUHAMAD AMRU, SHMISNIAH
12LALU MUHAMAD AMRU, SHTADI KARNO WETO
Tergugat
NoNama
1URIP
2USMAN
3NURHAYATI
4ATINEP
5SUMADIM
6NERATIH
7SIRAWI
8SURADI
9ARTADI
10KIRTA
11LIATIP
12LIANEP
13LIADEP
14LIATI
15SUDIRMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) tersebut diatas ;

3. Menyatakan hukum bahwa Dua bidang Tanah Sawah, yaitu

A.  Tanah Sawah dengan Pipil No. 176, Persil No. 60, Klas II, Luas 0,170 Ha. atas nama LOQ NURENEP, yang terletak di Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara    : Tanah Sawah Amaq Anong/Amaq Anto ;
  • Sebelah Timur   : Saluran ;
  • Sebelah Selatan : Tanah Sawah Amaq Serni ;
  • Sebelah Barat     : Saluran Air / Jalan.

B.   Tanah Sawah dengan Pipil No. 176, Persil No. 64, Klas II, Luas 0,550 Ha. atas nama LOQ NURENEP, yang terletak di Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara    : Tanah Sawah Amaq Anong/Herwin/Awing/H. Sabarudin ;
  • Sebelah Timur   : Saluran ;
  • Sebelah Selatan : Tanah Sawah Amaq Serni ;
  • Sebelah Barat     : Tanah Sawah Jumadil dan Komang Sukna.

Adalah berasal dan kepunyaan dari orang bernama LOQ NURENEP (Almarhum).

4.    Menyatakan hukum bahwa orang yang bernama Loq Nurenep sudah meninggal dunia sekitar tahun 1992 ;

5.    Menyatakan hukum bahwa Loq Nurenep (Almarhum) mempunyai anak cucu (ahli waris), yaitu Para Penggugat ;

6.    Menyatakan hukum bahwa Cemeng meninggal dunia sekitar tahun 1963. Dan A. Suta meninggal dunia sekitar tahun 2009 serta Sumanim meninggal dunia sekitar tahun 2016 ;

7.    Menyatakan hukum bahwa orang yang bernama Cemeng (Almarhum) adalah orang tua dari A. Suta (Almarhum) dan Sumanim (Almarhumah) ;

8.    Menyatakan hukum bahwa Jual Beli antara Sumanim dengan Tergugat 15 dilakukan dengan iktikat tidak baik;

9.    Menyatakan hukum bahwa Obyek Sengketa sekarang ini adalah Hak Milik Para Penggugat berdasarkan harta peninggalan dari Loq Nurenep ;

10.  Menyatakan hukum bahwa dasar penguasaan Obyek Sengketa oleh Cemang (Almarhum) adalah hanya sebagai penggarap ;

11.  Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah orang yang paling berhak terhadap Obyek Sengketa ; 

12.  Menyatakan hukum, bahwa Tergugat 1 s/d 10 dan 15, tidak berhak sama sekali terhadap Obyek Sengketa ;

13.  Menyatakan hukum bahwa surat keterangan yang dibuat oleh Amaq Lianep (Almar-hum) sebagai Kepala Desa Bebekek tertanggal 15 Oktober 1963 adalah tidak sah ;

14.  Menyatakan hukum bahwa perbuatan A. Lianep sebagai Kepala Desa Bebekek yang mengeluarkan Surat Keterangan tertanggal 15 Oktober 1963 adalah perbuatan melawan hukum ;

15.  Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 s/d 10 dan 15 yang menguasai, mengerjakan dan menggarap Obyek Sengketa tanpa seijin dari Para Penggugat yang paling berhak terhadap Obyek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;

16.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) secara tanggung renteng ;

17.  Menyatakan hukum bahwa segala persuratan yang timbul terhadap Obyek Sengketa yang dibuat oleh A. Suta (Almarhum) atau Sumanim (Almarhumah) dan atau oleh siapapun juga atas permintaan A. Suta (Almarhum) atau Sumanim (Almarhumah) atau orang-orang yang terkait dengan Obyek Sengketa, dalam bentuk apapun adalah tidak sah dan cacad yuridis, sehingga batal demi hukum ;

18.  Menghukum Tergugat 1 s/d 10 dan 15 atau siapa saja yang menempati, menguasai dan menggarap Obyek Sengketa tersebut untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat, dalam kedaan kosong, tanpa syarat maupun tanpa beban bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri);

19.  Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat ;

20.  Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya serta bermanfaat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak