| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.Sus/2026/PN Mtr | 1.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H. 2.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H. 3.BAYU WIBIANTO, S.H., M.H. |
MAWARDI BIN (alm) BIKAN Alias MAWARDI | Pemberitahuan Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.Sus/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-293/N.2.10.3/Enz.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa MAWARDI BIN (alm) BIKAN ALIAS MAWARDI bersama-sama saksi PARIDA binti (alm) Mustafa alias PARIDA (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli di tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Bugis RT. 03 RW. 005 Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi NTB atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 wita saksi PARIDA binti (alm) Mustofa dihubungi oleh sdr. AGUS SONGPE dengan menjelaskan “ndak nyari?”, kemudian saksi PARIDA binti (alm) Mustofa menjawab “mau nyari, tetapi uangnya masih kurang” dijawab oleh AGUS SONGPE “berapa nyari” selanjutnya saksi PARIDA binti (alm) Mustofa kembali “rencana mau mencari 3 (tiga), tetapi dananya baru ada 2”, dijawab lagi oleh AGUS SONGPE “ya sudah nanti dihubungi lagi”, sekitar pukul 11.30 wita kembali dihubungi oleh AGUS SONGPE dengan menjelaskan “sudah cukup uangnya?” kemudian saksi PARIDA binti (alm) Mustofa menjawab “sudah, siapa yang mau ambil uangnya”, saat itu saksi PARIDA binti (alm) Mustofa disuruh untuk mengantarakan uangnya oleh AGUS SONGPE akan tetapi saksi PARIDA binti (alm) Mustofa tidak mau, sekitar pukul 12.00 wita datang kerumah saksi PARIDA binti (alm) Mustofa yaitu anak buah SONGPE untuk mengambil uang sejumlah Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu seberat 3 (tiga) gram namun saat itu belum diberikan narkotika jenis sabu tersebut dan dihubugi kembali pada malam harinya untuk mengambil narkotika jenis shabu seberat 3 (tiga) gram tersebut, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita saksi PARIDA binti (alm) Mustofa membangunkan Terdakwa untuk mengambil barang berupa narkotika jenis shabu ke rumah AGUS SONGPE yang Terdakwa dan saksi PARIDA binti (alm) Mustofa rencana akan dijual untuk mendapatkan penghasilan tambahan, setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju rumah AGUS SONGPE menggunakan sepeda motor, setibanya Terdakwa dirumah kemudian saksi PARIDA binti (alm) Mustofa bertanya “mana barangnya” kemudian dijawab Terdakwa “itu ada didalam dompet gantungan kunci” selanjutnya saksi PARIDA binti (alm) Mustofa membuka dompet tersebut, kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut sebelum dijual oleh Terdakwa meminta kepada saksi PARIDA binti (alm) Mustofa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu kemudian saksi PARIDA binti (alm) Mustofa mengambilkan dari dalam plastic klip yang telah diambilnya dari dalam dompet gantungan kunci tersebut, setelah itu Terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu didalam kamar tidur, setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa dan saksi PARIDA binti (alm) Mustofa langsung tidur. Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa bangun dan pergi melaut untuk menangkap ikan dan sekitar pukul 08.53 wita saksi PARIDA binti (alm) Mustofa dihubungi oleh ANGGA dengan maksud untuk membelikan temannya narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram, selanjutnya sekitar pukul 08.54 wita saksi PARIDA binti (alm) Mustofa menghubungi AGUS SONGPE dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu 3 (tiga) gram yang rencananya untuk dijual ke ANGGA sebanyak 2 (dua) gram dan 1 (satu) gramnya mau dijual kembali, selesai komunikasi tersebut berjarak 20 menit datang anak buahnya AGUS SONGPE ke rumah untuk mengambil uang pembayaran narkotika jenis shabu seberat 3 (tiga) gram, sekitar pukul 11.30 wita datang anak buahnya ke rumah mengantarkan narkotika jenis shabu seberat 3 gram. Pada pukul 12.30 wita Terdakwa kembali dari melaut saat Terdakwa dirumah kemudian meminta narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi sehingga saksi PARIDA binti (alm) Mustofa memberikan Terdakwa narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu bahwa Terdakwa langsung tidur dikamar, sekitar pukul 13.46 wita saksi menghubungi sdr. ANGGA untuk datang ke rumah karena barang narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram sudah ada karena saat itu saksi mau pergi dan dijelaskan oleh sdr. ANGGA mau menjemput temannya yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wita saksi I Wayan Karsa dan saksi Didik Darmansyah (masing-masing selaku anggota Pori Resnarkoba Polda NTB) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah Ampenan Kota Mataram tepatnya di lingkungan Bugis sangat marak terjadinya transaksi dan atau peredaran narkotika jenis shabu, dari informasi tersebut kemudian menyampaikan kepada Kasubdit yang menindaklanjuti dengan mengumpulkan seluruh anggota Tim Opsnal dengan memberikan arahan agar melakukan penyelidikan guna mendalami informasi yang telah diterima dari masyarakat tersebut dengan maksud untuk mengetahui identitas, lokasi dan modus yang dilakukan oleh pelaku saat melakukan transaksi narkotika. Sekitar pukul 15.00 wita dari proses penyelidikan dan pendalaman informasi telah diperoleh data secara akurat tentang identitas orang yang melakukan transaksi narkotika, lokasi transaksi dan modus yang dilakukannnya, sehingga Kasubdit memberikan kembali arahan untuk bisa membagi tugas saat upaya pengungkapan, dari arahan Kasubdit maka tim opsnal melakukan pemantauan terhadap rumah yang diduga sebagai pengedar Narkotika., kemudian saksi I Wayan Karsa dan saksi Didik Darmansyah bersama anggota Resnarkoba Polda NTB lainnya pada Pukul 17.00 wita menangkap Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA dan menggeledah rumah milik Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA dan disaksikan oleh saksi HAMDAN selaku Ketua RT 4 dan saksi IRWAN selaku warga setempat, selanjutnya Kasubdit memperkenalkan diri mengaku dari petugas kepolisian dan berencana akan melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA dengan menunjukan surat perintah tugas, selanjutnya meminta kepada para I Wayan Karsa dan saksi Didik Darmansyah untuk melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan saksi PARIDA binti (Alm) MUSTAFA alias PARIDA kemudian saksi DIDIK DARMANSYAH melakukan penggeledahan dengan hasil tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan narkotika jenis shabu di badan Terdakwa dan saksi PARIDA binti (Alm) MUSTOFA Alias PARIDA, selanjutnya atas ijin Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA dan disaksikan secara langsung oleh Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA, kemudian melakukan penggeledahan terhadap seluruh kamar rumah milik Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA, dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang berupa :
Tepatnya diatas lantai ruang tamu rumah tempat tinggal Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA.
Tepatnya diatas meja TV diruang tamu rumah tempat tinggal Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :510/1166-05/DAG/KH-BA/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 bahwa barang bukti berupa bungkusan narkotika jenis shabu yang ditimbangkan an. PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI dengan rincian dari 18 (delapan bungkus) bungkus narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 6,457 (enam koma empat lima tujuh) gram
Tepatnya didalam lemari pakaian yang berada dikamar tidur rumah tempat tinggal Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA.
Tepatnya didalam toples berisi beras yang berada di dapur rumah tempat tinggal Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA.
Tepatnya didalam kamar tidur rumah tempat tinggal Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA.
Tepatnya di ruang tamu rumah tempat tinggal Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA Setelah selesai penggeledahan tersebut kemudian menunjukan kembali barang-barang yang ditemukan kepada saksi Hamdan dan saksi Irwan dihadapan Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA, selanjutnya membawa seluruh barang/benda yang ditemukan dan Terdakwa serta saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa Terdakwa bersama-sama saksi PARIDA binti (Alm) MUSTAFA alias PARIDA menjual Narkotika jenis Shabu dalam sehari bisa habis terjua sebanyak 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) gram, dan yang bertugas memecah narkotika jenis shabu yang akan dijual adalah saksi PARIDA binti (Alm) MUTAFA Alias PARIDA, dan menjual kepada orang lain juga Adalah saksi PARIDA binti (Alm) MUTAFA Alias PARIDA sedangkan Terdakwa mengumpulkan uang atau mengambil narkotika jenis shabu yang dibelinya, Lokasi Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu hanya diseputaran kampung Bugis tempat tinggal Terdakwa dan keuntungan Terdakwa hanya memakai Narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama saksi PARIDA binti (Alm) MUTAFA Alias PARIDA tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Balai Besar POM Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0596 dan LHU117.K.05.16.25.0598, tanggal 4 Agustus 2025 menerangkan sampel Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang diujikan atas nama PARIDA binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA dan MAWARDI bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI adalah positif (+)mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Jo.Pasal II ayat (11) Lampiran II dan Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No.1 Tahun 2026 ttng penyesuaian Pidana. ATAU KEDUA ---- Bahwa Terdakwa MAWARDI BIN (alm) BIKAN ALIAS MAWARDI bersama-sama saksi PARIDA binti (alm) Mustafa alias PARIDA (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli di tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Bugis RT. 03 RW. 005 Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi NTB atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 wita saksi PARIDA binti (alm) Mustofa dihubungi oleh sdr. AGUS SONGPE dengan menjelaskan “ndak nyari?”, kemudian saksi PARIDA binti (alm) Mustofa menjawab “mau nyari, tetapi uangnya masih kurang” dijawab oleh AGUS SONGPE “berapa nyari” selanjutnya saksi PARIDA binti (alm) Mustofa kembali “rencana mau mencari 3 (tiga), tetapi dananya baru ada 2”, dijawab lagi oleh AGUS SONGPE “ya sudah nanti dihubungi lagi”, sekitar pukul 11.30 wita kembali dihubungi oleh AGUS SONGPE dengan menjelaskan “sudah cukup uangnya?” kemudian saksi PARIDA binti (alm) Mustofa menjawab “sudah, siapa yang mau ambil uangnya”, saat itu saksi PARIDA binti (alm) Mustofa disuruh untuk mengantarakan uangnya oleh AGUS SONGPE akan tetapi saksi PARIDA binti (alm) Mustofa tidak mau, sekitar pukul 12.00 wita datang kerumah saksi PARIDA binti (alm) Mustofa yaitu anak buah SONGPE untuk mengambil uang sejumlah Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu seberat 3 (tiga) gram namun saat itu belum diberikan narkotika jenis sabu tersebut dan dihubugi kembali pada malam harinya untuk mengambil narkotika jenis shabu seberat 3 (tiga) gram tersebut, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita saksi PARIDA binti (alm) Mustofa membangunkan Terdakwa untuk mengambil barang berupa narkotika jenis shabu ke rumah AGUS SONGPE yang Terdakwa dan saksi PARIDA binti (alm) Mustofa rencana akan dijual untuk mendapatkan penghasilan tambahan, setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju rumah AGUS SONGPE menggunakan sepeda motor, setibanya Terdakwa dirumah kemudian saksi PARIDA binti (alm) Mustofa bertanya “mana barangnya” kemudian dijawab Terdakwa “itu ada didalam dompet gantungan kunci” selanjutnya saksi PARIDA binti (alm) Mustofa membuka dompet tersebut, kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut sebelum dijual oleh Terdakwa meminta kepada saksi PARIDA binti (alm) Mustofa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu kemudian saksi PARIDA binti (alm) Mustofa mengambilkan dari dalam plastic klip yang telah diambilnya dari dalam dompet gantungan kunci tersebut, setelah itu Terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu didalam kamar tidur, setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa dan saksi PARIDA binti (alm) Mustofa langsung tidur. Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa bangun dan pergi melaut untuk menangkap ikan dan sekitar pukul 08.53 wita saksi PARIDA binti (alm) Mustofa dihubungi oleh ANGGA dengan maksud untuk membelikan temannya narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram, selanjutnya sekitar pukul 08.54 wita saksi PARIDA binti (alm) Mustofa menghubungi AGUS SONGPE dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu 3 (tiga) gram yang rencananya untuk dijual ke ANGGA sebanyak 2 (dua) gram dan 1 (satu) gramnya mau dijual kembali, selesai komunikasi tersebut berjarak 20 menit datang anak buahnya AGUS SONGPE ke rumah untuk mengambil uang pembayaran narkotika jenis shabu seberat 3 (tiga) gram, sekitar pukul 11.30 wita datang anak buahnya ke rumah mengantarkan narkotika jenis shabu seberat 3 gram. Pada pukul 12.30 wita Terdakwa kembali dari melaut saat Terdakwa dirumah kemudian meminta narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi sehingga saksi PARIDA binti (alm) Mustofa memberikan Terdakwa narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu bahwa Terdakwa langsung tidur dikamar, sekitar pukul 13.46 wita saksi menghubungi sdr. ANGGA untuk datang ke rumah karena barang narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram sudah ada karena saat itu saksi mau pergi dan dijelaskan oleh sdr. ANGGA mau menjemput temannya yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wita saksi I Wayan Karsa dan saksi Didik Darmansyah (masing-masing selaku anggota Pori Resnarkoba Polda NTB) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah Ampenan Kota Mataram tepatnya di lingkungan Bugis sangat marak terjadinya transaksi dan atau peredaran narkotika jenis shabu, dari informasi tersebut kemudian menyampaikan kepada Kasubdit yang menindaklanjuti dengan mengumpulkan seluruh anggota Tim Opsnal dengan memberikan arahan agar melakukan penyelidikan guna mendalami informasi yang telah diterima dari masyarakat tersebut dengan maksud untuk mengetahui identitas, lokasi dan modus yang dilakukan oleh pelaku saat melakukan transaksi narkotika. Sekitar pukul 15.00 wita dari proses penyelidikan dan pendalaman informasi telah diperoleh data secara akurat tentang identitas orang yang melakukan transaksi narkotika, lokasi transaksi dan modus yang dilakukannnya, sehingga Kasubdit memberikan kembali arahan untuk bisa membagi tugas saat upaya pengungkapan, dari arahan Kasubdit maka tim opsnal melakukan pemantauan terhadap rumah yang diduga sebagai pengedar Narkotika., kemudian saksi I Wayan Karsa dan saksi Didik Darmansyah bersama anggota Resnarkoba Polda NTB lainnya pada Pukul 17.00 wita menangkap Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA dan menggeledah rumah milik Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA dan disaksikan oleh saksi HAMDAN selaku Ketua RT 4 dan saksi IRWAN selaku warga setempat, selanjutnya Kasubdit memperkenalkan diri mengaku dari petugas kepolisian dan berencana akan melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA dengan menunjukan surat perintah tugas, selanjutnya meminta kepada para I Wayan Karsa dan saksi Didik Darmansyah untuk melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan saksi PARIDA binti (Alm) MUSTAFA alias PARIDA kemudian saksi DIDIK DARMANSYAH melakukan penggeledahan dengan hasil tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan narkotika jenis shabu di badan Terdakwa dan saksi PARIDA binti (Alm) MUSTOFA Alias PARIDA, selanjutnya atas ijin Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA dan disaksikan secara langsung oleh Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA, kemudian melakukan penggeledahan terhadap seluruh kamar rumah milik Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA, dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang berupa :
Tepatnya diatas lantai ruang tamu rumah tempat tinggal Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA.
Tepatnya diatas meja TV diruang tamu rumah tempat tinggal Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :510/1166-05/DAG/KH-BA/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 bahwa barang bukti berupa bungkusan narkotika jenis shabu yang ditimbangkan an. PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWAR dengan rincian dari 18 (delapan bungkus) bungkus narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 6,457 (enam koma empat lima tujuh) gram
Tepatnya didalam lemari pakaian yang berada dikamar tidur rumah tempat tinggal Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA.
Tepatnya didalam toples berisi beras yang berada di dapur rumah tempat tinggal Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA.
Tepatnya didalam kamar tidur rumah tempat tinggal Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA.
Tepatnya di ruang tamu rumah tempat tinggal Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA Setelah selesai penggeledahan tersebut kemudian menunjukan kembali barang-barang yang ditemukan kepada saksi Hamdan dan saksi Irwan dihadapan Terdakwa dan saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA, selanjutnya membawa seluruh barang/benda yang ditemukan dan Terdakwa serta saksi PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa Terdakwa bersama-sama saksi PARIDA binti (Alm) MUSTAFA alias PARIDA memiliki Narkotika jenis Shabu tersebut untuk dijual dan digunakan sendiri, dan dalam sehari bisa habis terjual sebanyak 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) gram, dan yang bertugas memecah narkotika jenis shabu yang akan dijual adalah saksi PARIDA binti (Alm) MUTAFA Alias PARIDA, dan menjual kepada orang lain juga Adalah saksi PARIDA binti (Alm) MUTAFA Alias PARIDA sedangkan Terdakwa mengumpulkan uang atau mengambil narkotika jenis shabu yang dibelinya, Lokasi Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu hanya diseputaran kampung Bugis tempat tinggal Terdakwa dan keuntungan Terdakwa hanya memakai Narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama saksi PARIDA binti (Alm) MUTAFA Alias PARIDA tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Balai Besar POM Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0596 dan LHU117.K.05.16.25.0598, tanggal 4 Agustus 2025 menerangkan sampel Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang diujikan atas nama PARIDA binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA dan MAWARDI bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI adalah positif (+)mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaain Pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
