Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pid.Pra/2025/PN Mtr SUPARDI KAPOLDA NTB Cq. DIRRESKRIMUM POLDA NTB Cq. KASUBDIT II DITRESKRIMUM Cq. KANIT III SUBDIT II DITRESKRIMUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 24/Pid.Pra/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUPARDI
Termohon
NoNama
1KAPOLDA NTB Cq. DIRRESKRIMUM POLDA NTB Cq. KASUBDIT II DITRESKRIMUM Cq. KANIT III SUBDIT II DITRESKRIMUM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  •   Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk Seluruhnya ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  •   Menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/B/190/XI/2024/SPKT/POLDA NTB tanggal 05 November 2024 atas nama pelapor MICHAEL JAMES GROSSMAN adalah tidak sah dan cacat formil, karena:------------------------------------------------------------------------------------------------
  •   identitas pelapor tidak dapat diverifikasi secara hukum ;------------------------------------------
  •   nomor paspor berbeda dan tidak valid ;--------------------------------------------------------------------
  •   pelapor tidak memiliki legal standing sebagai korban ;---------------------------------------------
  •   pelapor melakukan perjanjian nominee yang dilarang oleh hukum Indonesia ;---------

 

  •   Menyatakan bahwa Surat Pengaduan dari Law Office SMY & Partner tanggal 19 April 2024 tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, karena:--------------------------------------------------
  • pokok perkaranya merupakan sengketa perdata;
  • pelapor melakukan perbuatan hukum yang melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020  dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; dan
  • pelapor melalui penasihat hukumnya telah secara sah mencabut laporan polisi tersebut dengan Surat Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 13 Juli 2025, namun TERMOHON tetap melanjutkan penyidikan secara melawan hukum, bertentangan dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan SEMA No. 2 Tahun 2023.”

 

  •   Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/187.a/IV/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 25 April 2024 adalah tidak sah, karena diterbitkan tanpa dasar laporan polisi yang sah dan tanpa verifikasi legal standing pelapor ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  •   Menyatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/6/I/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 22 Januari 2025 adalah tidak sah, karena diterbitkan tanpa terpenuhinya dua alat bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 ;------------------------------------------------------------------------

 

  •   Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/12.a/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 22 Januari 2025 adalah tidak sah, karena diterbitkan tanpa dasar hukum, tanpa bukti permulaan yang cukup, dan mengabaikan alat bukti yang meringankan Pemohon ;---------------------------------------------------

 

  •    Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/82.a/IV/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 30 April 2025 adalah tidak sah, karena:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  •   terdapat dua SP.Sidik berbeda untuk satu peristiwa pidana,
  •   menimbulkan ketidakpastian hukum,
  •   bertentangan dengan Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

 

  •    Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/7/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 10 Juni 2025 atas diri SUPARDI adalah tidak sah, karena:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  •   tidak terpenuhi syarat minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014;
  •   penyidik mengabaikan alat bukti surat berupa akta autentik (2012, 2014, 2015), putusan perdata, dan bukti transaksi yang diserahkan oleh PEMOHON;
  •   penyidik mengabaikan pendapat ahli pidana yang diajukan PEMOHON;
  •   penyidik tidak mempertimbangkan putusan perdata Pengadilan Negeri Praya No. 37/Pdt.G/2024/PN.PYA;
  •   penyidik tidak objektif dan tidak menggali pelanggaran keimigrasian oleh pelapor;
  •   pokok perkaranya adalah sengketa perdata murni dan tidak memenuhi unsur Pasal 372 maupun Pasal 378 KUHP;
  •   pelapor melakukan perjanjian nominee yang batal demi hukum sehingga tidak memiliki kedudukan hukum sebagai korban;
  •   terdapat cacat formil dan materil dalam keseluruhan rangkaian penyidikan.
  •   Menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidikan terhadap PEMOHON yang bersumber dari SPDP, SP.Sidik, SP.Lidik, dan LP tersebut adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;-----------------------------------------------------------------------------------

 

  •  Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh Pelapor MICHAEL JAMES GROSSMAN ;--------------------------------------------------------------------

 

  •  Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak PEMOHON a.n SUPARDI dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sedia kala, sesuai dengan Pasal 97 KUHAP ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  •  Menghukum TERMOHON untuk melaksanakan putusan ini secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) demi tegaknya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi Pemohon ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Memerintahkan TERMOHON untuk memberitahukan hasil putusan ini kepada seluruh instansi terkait, agar tidak terdapat tindakan lanjutan terhadap PEMOHON berdasarkan penetapan tersangka yang tidak sah ;---------------------------------------------------------

 

“dan/Atau”

apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya