Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2026/PN Mtr MUH.SAEHU Ir. AJANG MANDARIZA,MM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUH.SAEHU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRAWAN APRIAN, S.H., M.Kn. dkMUH.SAEHU
Tergugat
NoNama
1Ir. AJANG MANDARIZA,MM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
A. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Jual Beli tanggal 25 Maret 2019;
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya;
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai sebesar: Rp468.300.000,- dengan rincian 
1) Uang talangan pelunasan hutang Tergugat kepada  Kredit Plus PT KB Finansia Multi Finance untuk menebus SHM Nomor 1020 sebesar Rp204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah);
2) Kerugian finansial akibat penjaminan BPKPB Kendaraan miliknya yakni Toyota Jeep Fortuner2,4 VRZ 4x2 A/T dengan pada Kredit Plus PT KB Finansia Multi Finance  senilai 200 juta rupiah  dengan tenor waktu pinjaman 30 bulan  x Rp.8.810.000 perbulannya sebesar Rp.264,300,000
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,-;
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara;
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
B. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak