INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.G/2026/PN Mtr | MUH.SAEHU | Ir. AJANG MANDARIZA,MM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | A. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Jual Beli tanggal 25 Maret 2019;
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya;
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai sebesar: Rp468.300.000,- dengan rincian
1) Uang talangan pelunasan hutang Tergugat kepada Kredit Plus PT KB Finansia Multi Finance untuk menebus SHM Nomor 1020 sebesar Rp204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah);
2) Kerugian finansial akibat penjaminan BPKPB Kendaraan miliknya yakni Toyota Jeep Fortuner2,4 VRZ 4x2 A/T dengan pada Kredit Plus PT KB Finansia Multi Finance senilai 200 juta rupiah dengan tenor waktu pinjaman 30 bulan x Rp.8.810.000 perbulannya sebesar Rp.264,300,000
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,-;
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara;
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
B. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
