INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 185/Pdt.G/2026/PN Mtr | SUSANTO | 1.JUANDA 2.TEDI KARDI, S.E.Sy |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 185/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima Gugatan Para Penggugat;
2. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
3. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
4. Menyatakan hukum jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT 2 dengan obyek mobil Toyota AVANZA VELOZ dengan NOPOL N 1726 FI, warna hitam METALIK, keluaran tahun 2019 yang sekarang sudah dimutasi menjadi NOPOL DR 1328 SN atas nama Juanda (TERGUGAT 1) adalah sah dan mengikat secara hukum;
5. Menyatakan hukum mobil Toyota AVANZA VELOZ dengan NOPOL N 1726 FI, warna hitam METALIK, keluaran tahun 2019 yang sekarang sudah dimutasi menjadi NOPOL DR 1328 SN atas nama Juanda (TERGUGAT 1) adalah sah milik PENGGUGAT;
6. Menghukum PARA TERGUGAT atau pihak lain yang memperoleh hak atas mobil Toyota AVANZA VELOZ dengan NOPOL N 1726 FI, warna hitam METALIK, keluaran tahun 2019 yang sekarang sudah dimutasi menjadi NOPOL DR 1328 SN atas nama Juanda (TERGUGAT 1) untuk menyerahkannya secara sukarela tanpa syarat apapun dan/atau bila perlu dengan bantuan Pihak Kepolisian Republik Indonesia;
7. Menyatakan hukum kerugian moril dan materiil PENGGUGAT akibat perbuatan PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah);
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian moril dan materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah);
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
10. Dan/Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara a quo berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
