Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.G/2026/PN Mtr SUSANTO 1.JUANDA
2.TEDI KARDI, S.E.Sy
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 185/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUNAZIR AZIS, SHSUSANTO
Tergugat
NoNama
1JUANDA
2TEDI KARDI, S.E.Sy
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima Gugatan Para Penggugat;
2. Mengabulkan  Gugatan Para Penggugat  untuk seluruhnya.
3. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
4. Menyatakan hukum jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT 2 dengan obyek mobil Toyota AVANZA VELOZ dengan NOPOL N 1726 FI, warna hitam METALIK, keluaran tahun 2019 yang sekarang sudah dimutasi menjadi NOPOL DR 1328 SN atas nama Juanda (TERGUGAT 1) adalah sah dan mengikat secara hukum;
5. Menyatakan hukum mobil Toyota AVANZA VELOZ dengan NOPOL N 1726 FI, warna hitam METALIK, keluaran tahun 2019 yang sekarang sudah dimutasi menjadi NOPOL DR 1328 SN atas nama Juanda (TERGUGAT 1) adalah sah milik PENGGUGAT;
6. Menghukum PARA TERGUGAT atau pihak lain yang memperoleh hak atas mobil Toyota AVANZA VELOZ dengan NOPOL N 1726 FI, warna hitam METALIK, keluaran tahun 2019 yang sekarang sudah dimutasi menjadi NOPOL DR 1328 SN atas nama Juanda (TERGUGAT 1) untuk menyerahkannya secara sukarela tanpa syarat apapun dan/atau bila perlu dengan bantuan Pihak Kepolisian Republik Indonesia;
7. Menyatakan hukum  kerugian  moril dan materiil PENGGUGAT akibat  perbuatan  PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah);
8. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk  membayar  kerugian moril  dan materiil kepada PENGGUGAT  sebesar  Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah);
9. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk  membayar  biaya perkara  ini.
10. Dan/Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara a quo berpendapat lain, maka kami memohon putusan  yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono);  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak