Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pid.Pra/2025/PN Mtr FERY IRAWAN KEMENHUT DIRJEN PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN WIL JABALNUSRA CQ PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA POS GAKKUM KEHUTANAN SEKSI JABALNUSRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 28/Pid.Pra/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat 175/PDN.Pra.Pid/Adv.SS/XII/2025
Pemohon
NoNama
1FERY IRAWAN
Termohon
NoNama
1KEMENHUT DIRJEN PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN WIL JABALNUSRA CQ PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA POS GAKKUM KEHUTANAN SEKSI JABALNUSRA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK.15/GAKKUMHUT.8/SW.III/PPNS/GKM.5.3/11/2025, tanggal 19 November 2025, adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan Hukum oleh karenanya Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat;
  • Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait Dugaan Tindak Pidana di Bidang Kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo. Pasal 12 huruf “e” Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo. Pasal 12 huruf “e” dalam paragraph 4 Bidang Kehutanan Jo. Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) KUHP huruf “a” Jo. Pasal 16 dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan yang terjadi di dalam Wilayah Hukum Kecamatan Moyo hulu, Kabupaten Sumbawa terhadap orang yang Bernama FERY IRAWAN adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya Penyidikan a quo Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat;
  • Menyatakan Termohon dalam mengambil tindakan Penyitaan bertentangan dengan Pasal 38 Jo. Pasal 39 ayat (1) KUHAP;
  • Menyatakan Tidak Sah atas Penyitaan terhadap :
    • Kayu rimba ± 15 M3 milik Pemohon.
    • Satu unit Kendaraan Truk Canter dengan Nomor Polisi EA 8479 DA, Warna Kuning Merah Tahun 2019 yang telah dipergunakan untuk mengangut kayu rimba ± 15 M3 milik Pemohon.
    • Kayu rimba ± 13 M3 milik Pemohon.
    • Satu unit Kendaraan Truk Dina dengan Nomor Polisi DR 8841 DA, yang telah dipergunakan untuk mengangut kayu rimba ± 13 M3 milik Pemohon.
    • Kayu rimba ± 13 M3 milik Pemohon.
    • Satu unit Kendaraan Truk Elf dengan Nomor Polisi DR 8434 LI, yang telah dipergunakan untuk mengangut kayu rimba ± 13 M3 milik Pemohon.
    • Kayu rimba ± 13 M3 milik Pemohon.
    • Satu unit Kendaraan Truk dengan Nomor Polisi DR 8103 SP, yang telah dipergunakan untuk mengangut kayu rimba ± 13 M3 milik Pemohon.
  • Menghukum Termohon untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan barang milik Pemohon yang disita oleh Termohon berupa :
    • Kayu rimba ± 15 M3 milik Pemohon.
    • Satu unit Kendaraan Truk Canter dengan Nomor Polisi EA 8479 DA, Warna Kuning Merah Tahun 2019 yang telah dipergunakan untuk mengangut kayu rimba ± 15 M3 milik Pemohon.
    • Kayu rimba ± 13 M3 milik Pemohon.
    • Satu unit Kendaraan Truk Dina dengan Nomor Polisi DR 8841 DA, yang telah dipergunakan untuk mengangut kayu rimba ± 13 M3 milik Pemohon.
    • Kayu rimba ± 13 M3 milik Pemohon.
    • Satu unit Kendaraan Truk Elf dengan Nomor Polisi DR 8434 LI, yang telah dipergunakan untuk mengangut kayu rimba ± 13 M3 milik Pemohon.
    • Kayu rimba ± 13 M3 milik Pemohon.
    • Satu unit Kendaraan Truk dengan Nomor Polisi DR 8103 SP, yang telah dipergunakan untuk mengangut kayu rimba ± 13 M3 milik Pemohon.
  • Menyatakan Pemohon mengalami kerugian atas perbuatan Termohon menyita :
    • Kayu rimba ± 15 M3 milik Pemohon.
    • Satu unit Kendaraan Truk Canter dengan Nomor Polisi EA 8479 DA, Warna Kuning Merah Tahun 2019 yang telah dipergunakan untuk mengangut kayu rimba ± 15 M3 milik Pemohon.
    • Kayu rimba ± 13 M3 milik Pemohon.
    • Satu unit Kendaraan Truk Dina dengan Nomor Polisi DR 8841 DA, yang telah dipergunakan untuk mengangut kayu rimba ± 13 M3 milik Pemohon.
    • Kayu rimba ± 13 M3 milik Pemohon.
    • Satu unit Kendaraan Truk Elf dengan Nomor Polisi DR 8434 LI, yang telah dipergunakan untuk mengangut kayu rimba ± 13 M3 milik Pemohon.
    • Kayu rimba ± 13 M3 milik Pemohon.
    • Satu unit Kendaraan Truk dengan Nomor Polisi DR 8103 SP, yang telah dipergunakan untuk mengangut kayu rimba ± 13 M3 milik Pemohon.
  • Menghukum Termohon untuk membayar kerugian yang dialami Pemohon sesuai ketentuan peraturan Perundang Undangan yang berlaku;
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan segala surat-surat yang disita oleh Termohon untuk segera dikembalikan ke posisi semula segera setelah Putusan ini dibacakan;
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  • Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum.;

 

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal dalam perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya