Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr 1.FAHRURAZIQ
2.RAHMATULLAH
3.SAHRURAMADHAN
4.JIBURRAHMAN
5.MUHDAR
6.ARDIANSYAH
7.ANDI PURNAMA
PT. LARAJI JAYA ABADI yang di wakili oleh Direktur Utamanya atas nama MUHTAR, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAHRURAZIQ
2RAHMATULLAH
3SAHRURAMADHAN
4JIBURRAHMAN
5MUHDAR
6ARDIANSYAH
7ANDI PURNAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD SUWARDIN,SH. dan PartnerFAHRURAZIQ
2AHMAD SUWARDIN,SH. dan PartnerRAHMATULLAH
3AHMAD SUWARDIN,SH. dan PartnerSAHRURAMADHAN
4AHMAD SUWARDIN,SH. dan PartnerJIBURRAHMAN
5AHMAD SUWARDIN,SH. dan PartnerMUHDAR
6AHMAD SUWARDIN,SH. dan PartnerARDIANSYAH
7AHMAD SUWARDIN,SH. dan PartnerANDI PURNAMA
Tergugat
NoNama
1PT. LARAJI JAYA ABADI yang di wakili oleh Direktur Utamanya atas nama MUHTAR, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya.

Menyatakan Para Penggugat FAHRURAZIQ Dkk adalah buruh/Pekerja Tergugat dengan status pekerja PKWTT

Menyatakan Putus Hubungan Kerja Para Penggugat FAHRURAZIQ Dkk karena sepihak

Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-hak  Para Penggugat sebesar:

FAHRURAZIQ sebesar        = Rp.  56.549.547

RAHMATULLAH Sebesar     = Rp.  151.178.910

SAHRURAMADHAN sebesar = Rp.  151.178.910

JIBURRAHMAN sebesar      = Rp.  122.473.654

MUHDAR  sebesar             = Rp.  145.328.034

ARDIANSYAH sebesar        = Rp.  20.304.382

ANDI PURNAMA sebesar    = Rp.  108.121.026

   Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar  Rp. 2.662.719 (dua juta Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribuh Tujuh Ratus sembilan Belas Rupiah) setiap bulannya sampai perkara ini diputus atau membayar upah proses selama 6 bulan kepada masing masing Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

 

Uraian Pihak

Upah

Upah Proses

Total Upah Proses 6 bulan

Penggugat I

6 bulan

Penggugat II

6 bulan

Penggugat III

6 bulan

Penggugat IV

6 bulan

Penggugat V

6 bulan

Penggugat VI

6 bulan

Penggugat VII

6 bulan

Grand Total

Menghukum Tergugat dengan uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini kepada masing-masing Penggugat

Menghukum tergugat untuk membayar denda keterlambatan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Jika perusahaan terlambat membayar gaji, denda akan dikenakan mulai dari hari keempat hingga hari kedelapan sebesar 5% dari gaji yang seharusnya dibayarkan. Jika keterlambatan melebihi 8 hari, denda bisa meningkat hingga 1% per hari, namun tidak boleh melebihi 50% dari gaji pokok. 

 

Uraian Pihak

Upah

Keterlambata upah

Denda Keterlambatan Upah 48%

Total Denda

Penggugat I

6 bulan

Rp.15.976.314 X 40% X 6

Rp. 38.343.150

Penggugat II

5 bulan

Rp.13.313.595 x 40% x 5

Rp. 26.627.190

Penggugat III

5 bulan

Rp.13.313.595 x 40% x 5

Rp. 26.627.190

Penggugat IV

5 bulan

Rp.13.313.595 x 40% x 5

Rp. 26.627.190

Penggugat V

5 bulan

Rp.13.313.595 x 40% x 5

Rp. 26.627.190

Penggugat VI

3 bulan

Rp.7.988.157 x40 % x 3

Rp. 9.585.786

Penggugat VII

6 bulan

Rp.15.976.314 X 40% X 6

Rp. 38.343.150

Grand Total

Terbilang (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh ratus Delapan puluh Ribuh Delapan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).

Biaya menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak