Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
2.NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
3.MILA MELINDA, S.H.
SAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 122 /N.2.10/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
2NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
3MILA MELINDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------Bahwa  ia terdakwa SAHLAN, pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 sekitar jam 01.00 wita atau  pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Nopember 2025,  bertempat di Lingk. Gebang Baru RT-02 Kel. Pagesangan Timur Kec. Mataram Kota Mataram,  atau  pada tempat-tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan dengan cara-cara sbb. :  -------------------------------------

-   Bahwa awalnya terdakwa di hubungi via telpon oleh sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH (diajukan dalam berkas perkara terpisah) yang menyampaikan bahwa ada shabu dengan harga murah, dan terdakwa berminat. Maka setelah shabu tersebut datang,  terdakwa diminta untuk datang ketempat sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH biasa nongkrong yakni di lingkungan Karang Taliwang Cakranegara untuk bersama-sama memecah shabu. Pada saat itu sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH sedang bersama MUHAMMAD MANSYUR als. OCIK yakni orang yang menjual/menyerahkan shabu kepada sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH sebanyak 48 (empat puluh delapan) gram, shabu tersebut baru dibayar sebagian oleh sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH, hal tersebut disaksikan oleh terdakwa SAHLAN. Selanjutnya terdakwa mengajak sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH untuk memecah shabu tersebut dirumah sdr. NASIL (saudara sepupu terdakwa), kemudian sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH dan terdakwa SAHLAN menuju rumah sdr. NASIL. Pada saat itu rumah sdr. NASIL sedang sepi namun terdakwa tetap masuk bersama sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH dan menuju kamar sdr. NASIL dilantai dua. Karena sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH tidak membawa klip plastik, sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH pergi mencari klip plastik, sedangkan terdakwa pergi meminjam timbangan elektrik pada temannya. Setelah alat timbangan dan plastik klip tersedia, kemudian terdakwa SAHLAN bersama Sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH mulai memecah shabu seberat 48 (empat puluh delapan) gram tersebut  menjadi 10 (sepuluh) poket dengan rincian 9 (sembilan) poket dengan berat masing-masing 5 (lma) gram dan sisanya 1 (satu) poket seberat 3 (tiga) gram. Kemudian sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH menyerahkan sebanyak 5 (lima) poket dengan berat masing-masing 5 (lima) gram kepada terdakwa, sedangkan yang lainnya di simpan oleh sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH untuk diserahkan kepada orang-orang yang telah memesan sebelumnya. Namun sebagai imbalan buat terdakwa, sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH memberikan kepada terdakwa untuk mencubit (mengambil sebagian kecil) dari masing-masing poketan tersebut untuk dikonsumsi oleh terdakwa. Sebelum sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH pergi, terlebih dahulu berpesan kepada terdakwa SAHLAN apabila ada orang hendak membeli shabu agar menghubungi sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH. Setelah sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH pergi meninggalkan rumah sdr. NASIL, kemudian terdakwa menyimpan 5 (lima) poket shabu tersebut didalam sebuah wadah plastik berbentuk boneka, lalu terdakwa menyimpan wadah plastik tersebut diantara tumpukan barang bekas plastik  agar tidak terlalu kelihatan, setelah itu terdakwa langsung turun dari lantai 2 (dua) rumah sdr. NASIL, dan setelah dibawah, terdakwa bertemu dengan sdr. NASIL, kemudian terdakwa mengatakan “ada saya taruh disana diplastik-plastik itu” sdr. NASIL mengiyakan dan terdakwa kembali mengatakan “tolong diliatin takutnya anak-anak tau” dan sdr. NASIL kembali mengiyakan. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah sdr. NASIL.

-   Bahwa antara terdakwa dengan sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH belum ada kesepakatan atau perjanjian mengenai jual beli shabu baik keuntungan atupun bagi hasil, hanya malam itu sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH mengajak terdakwa untuk memecah shabu, selanjutnya akan menjualnya secara bersama-sama dan kemudian terdakwa akan diberikan upah setelah barang habis terjual dan malam itu terdakwa diberikan mencubit untuk dikonsumsi oleh terdakwa.

-   Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekitar jam 22.30 wita di pinggir jalan BTN Mekar Sari Dusun Gertok desa Mekarsari Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat, dilakukan penangkapan terhadap sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis shabu. Pada saat petugas menangkap sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip narkotika jenis shabu, kemudian sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH mengaku ada menitipkan shabu kepada terdakwa SAHLAN sebanyak 5 (lima) klip. Maka petugas langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa SAHLAN, dan terdakwa berhasil ditemukan dan langsung diamankan di kostnya di Lingkungan Gebang Baru Kel. Pagesangan Timur kec. Mataram pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 sekitar jam 01.00 wita. Pada saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa disaksikan oleh Ketua RT setempat bersama saksi KASWIJAYA, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP kecil merk Nokia warna hitam milik terdakwa SAHLAN. Selanjutnya petugas menanyakan keberadaan narkotika jenis shabu yang dititipkan oleh sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH dan terdakwa mengakui barang tersebut disimpan dirumahnya sdr. NASIL. Maka kemudian terdakwa diajak ke rumah sdr. NASIL di lingungan Karang Bagu Cakranegara, petugas berhasil menemukan sdr. NASIL didalam kamar rumahnya di lantai dua sedang bermain HP. Petugas menanyakan kepada sdr. NASIL tentang keberadaan shabu yang dititip oleh terdakwa SAHLAN, kemudian sdr. NASIL menunjukkan tempat terdakwa SAHLAN menyimpan shabu, namun petugas membiarkan barang tersebut agar jangan disentuh dulu. Maka salah seorang petugas langsung menghubungi aparat lingkungan setempat agar hadir untuk menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan. Tidak berapa lama datanglah Kepala Lingkungan setempat yakni saksi ASMUNI. Kepada saksi ASMUNI, petugas menunjukkan surat perintah Tugas dan identitas sambil menjelaskan bahwa petugas Kepolisian  dari Satres Narkoba Polresta Mataram telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika atas nama Sdr. NASIL dan terdakwa SAHLAN.

-   Bahwa kemudian petugas meminta kepada saksi ASMUNI agar menggeledah saksi WAHYU CANDRA SULISTYO dan saksi ADAM MARIO seaku petugas dari Satres Narkoba Polresta Mataram untuk menghindari adanya rekayasa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap petugas dan tidak ditemukan adanya barang terkait narkotika, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan pakaian Sdr. NASIL, di badan sdr. NASIL ditemukan 1 (satu) unit HP android merk OPPO warna hijau tosca, kemudian saksi WAHYU CANDRA SULISTYO melakukan penggeledahan di gudang disebelah kamar tidur sdr. NASIL, saksi WAHYU CANDRA berhasil menemukan sebuah wadah kecil berbentuk boneka plastik warna coklat di tumpukan barang bekas plastik disebuah karung dan setelah dibuka berisi 5 (lima) klip plastik diduga narkotika jenis shabu. Sdr. NASIL menjelaskan bahwa barang tersebut milik terdakwa SAHLAN yang ditaruh sebelumnya oleh terdakwa pada saat sdr. NASIL tidak berada dirumah, namun ketika terdakwa SAHLAN turun dari tangga rumah sdr. NASIL bertemu dengan sdr. NASIL sambil mengatakan bahwa ada bahan yang ditaruh di gudang di samping kamar sdr. NASIL di lantai 2. Karena sebelumnya terdakwa sering menitipkan atau menyimpan shabu di kamar rumah sdr. NASIL maka sdr. NASIL  langsung faham dan saat itu terdakwa berpesan kepada sdr. NASIL agar mengawasi barang tersebut. Pengakuan dari sdr. NASIL tersebut dibenarkan oleh terdakwa SAHLAN. Maka selanjutnya terdakwa bersama sdr. NASIL beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani proses selanjutnya.

-   Bahwa pada saat terdakwa dititipkan shabu sebanyak 5 (lima) klip, sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH belum menentukan harga, hanya berpesan apabila ada yang membeli agar menghubungi sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH terlebih dahulu, dan sampai terjadi penangkapan, belum ada yang memesan shabu pada terdakwa. Namun sebelum-sebelumnya kesepakatan antara terdakwa dengan sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH dengan terdakwa adalah apabila ada shabu yang laku terjual terdakwa akan diberikan upah. Maka ketika pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 terdakwa dihubungi oleh MUHAMMAD KUDRATILLAH yang memberitahukan bahwa ada shabu dengan harga murah, terdakwa langsung tertarik karena dengan demikian terdakwa akan mendapatkan upah atau terdakwa akan diberikan untuk dikonsumsi.

-   Bahwa sebelumnya terdakwa sering menitipkan shabu dirumah sdr. NASIL dengan tujuan untuk dijual kembali karena ada beberapa orang yang menyuruh terdakwa untuk menjual shabu. Dari kegiatan tersebut akan mendapatkan upah atau keuntungan.

-   Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) klip plastik dengan dengan berat bruto 23,04 (dua puluh tiga koma nil empat) gram, sedangkan berat nettonya 21,31 (dua puluh satu koma tiga satu) gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,25 (nol koma dua lima) gram, disisihkan untuk barang bukti di persidangan sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dan sejumlah 20,56 (dua puluh koma lima enam) gram dimusnahkan.

-   Bahwa terhadap barang bukti yang disisihkan dari masing-masing klip telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 1678/NNF/2025 dengan hasil kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboaratoris Krimalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 14569/2025/NF s/d 14573/2025/NNF berupa kristal bening seperti tersebut  dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No., 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  •  Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak  mempunyai/mendapat izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya.

------ Perbuatan  terdakwa SAHLAN tersebut,  sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 622 huruf w Jo Lampiran 2 Pasal 2 ayat (11) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  -------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------      A  T  A  U     -------------------------------------------

K E D U A  :

------ Bahwa ia terdakwa SAHLAN bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH dan sdr. NASIL (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 sekitar jam 01.00 wita atau  pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Nopember 2025,  bertempat di Lingk. Gebang Baru RT-02 Kel. Pagesangan Timur Kec. Mataram Kota Mataram,  atau  pada tempat-tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan dengan cara-cara sbb. :

  • Bahwa awalnya terdakwa di hubungi via telpon oleh sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH (diajukan dalam berkas perkara terpisah) yang menyampaikan bahwa ada shabu dengan harga murah, dan terdakwa berminat. Maka setelah shabu tersebut datang,  terdakwa diminta untuk datang ketempat sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH biasa nongkrong yakni di lingkungan Karang Taliwang Cakranegara untuk bersama-sama memecah shabu. Pada saat itu sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH sedang bersama MUHAMMAD MANSYUR als. OCIK yakni orang yang menjual/menyerahkan shabu kepada sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH sebanyak 48 (empat puluh delapan) gram, shabu tersebut baru dibayar sebagian oleh sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH, hal tersebut disaksikan oleh terdakwa SAHLAN. Selanjutnya terdakwa mengajak sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH untuk memecah shabu tersebut dirumah sdr. NASIL (saudara sepupu terdakwa), kemudian sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH dan terdakwa SAHLAN menuju rumah sdr. NASIL. Pada saat itu rumah sdr. NASIL sedang sepi namun terdakwa tetap masuk bersama sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH dan menuju kamar sdr. NASIL dilantai dua. Karena sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH tidak membawa klip plastik, sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH pergi mencari klip plastik, sedangkan terdakwa pergi meminjam timbangan elektrik pada temannya. Setelah alat timbangan dan plastik klip tersedia, kemudian terdakwa SAHLAN bersama Sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH mulai memecah shabu seberat 48 (empat puluh delapan) gram tersebut  menjadi 10 (sepuluh) poket dengan rincian 9 (sembilan) poket dengan berat masing-masing 5 (lma) gram dan sisanya 1 (satu) poket seberat 3 (tiga) gram. Kemudian sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH menyerahkan sebanyak 5 (lima) poket dengan berat masing-masing 5 (lima) gram kepada terdakwa, sedangkan yang lainnya di simpan oleh sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH untuk diserahkan kepada orang-orang yang telah memesan sebelumnya. Namun sebagai imbalan buat terdakwa, sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH memberikan kepada terdakwa untuk mencubit (mengambil sebagian kecil) dari masing-masing poketan tersebut untuk dikonsumsi oleh terdakwa. Sebelum sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH pergi, terlebih dahulu berpesan kepada terdakwa SAHLAN apabila ada orang hendak membeli shabu agar menghubungi sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH. Setelah sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH pergi meninggalkan rumah sdr. NASIL, kemudian terdakwa menyimpan 5 (lima) poket shabu tersebut didalam sebuah wadah plastik berbentuk boneka, lalu terdakwa menyimpan wadah plastik tersebut diantara tumpukan barang bekas plastik  agar tidak terlalu kelihatan, setelah itu terdakwa langsung turun dari lantai 2 (dua) rumah sdr. NASIL, dan setelah dibawah, terdakwa bertemu dengan sdr. NASIL, kemudian terdakwa mengatakan “ada saya taruh disana diplastik-plastik itu” sdr. NASIL mengiyakan dan terdakwa kembali mengatakan “tolong diliatin takutnya anak-anak tau” dan sdr. NASIL kembali mengiyakan. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah sdr. NASIL.
  • Bahwa antara terdakwa dengan sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH belum ada kesepakatan atau perjanjian mengenai jual beli shabu baik keuntungan atupun bagi hasil, hanya malam itu sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH mengajak terdakwa untuk memecah shabu, selanjutnya akan menjualnya secara bersama-sama dan kemudian terdakwa akan diberikan upah setelah barang habis terjual dan malam itu terdakwa diberikan mencubit untuk dikonsumsi oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekitar jam 22.30 wita di pinggir jalan BTN Mekar Sari Dusun Gertok desa Mekarsari Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat, dilakukan penangkapan terhadap sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis shabu. Pada saat petugas menangkap sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip narkotika jenis shabu, kemudian sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH mengaku ada menitipkan shabu kepada terdakwa SAHLAN sebanyak 5 (lima) klip. Maka petugas langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa SAHLAN, dan terdakwa berhasil ditemukan dan langsung diamankan di kostnya di Lingkungan Gebang Baru Kel. Pagesangan Timur kec. Mataram pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 sekitar jam 01.00 wita. Pada saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa disaksikan oleh Ketua RT setempat bersama saksi KASWIJAYA, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP kecil merk Nokia warna hitam milik terdakwa SAHLAN. Selanjutnya petugas menanyakan keberadaan narkotika jenis shabu yang dititipkan oleh sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH dan terdakwa mengakui barang tersebut disimpan dirumahnya sdr. NASIL. Maka kemudian terdakwa diajak ke rumah sdr. NASIL di lingungan Karang Bagu Cakranegara, petugas berhasil menemukan sdr. NASIL didalam kamar rumahnya di lantai dua sedang bermain HP. Petugas menanyakan kepada sdr. NASIL tentang keberadaan shabu yang dititip oleh terdakwa SAHLAN, kemudian sdr. NASIL menunjukkan tempat terdakwa SAHLAN menyimpan shabu, namun petugas membiarkan barang tersebut agar jangan disentuh dulu. Maka salah seorang petugas langsung menghubungi aparat lingkungan setempat agar hadir untuk menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan. Tidak berapa lama datanglah Kepala Lingkungan setempat yakni saksi ASMUNI. Kepada saksi ASMUNI, petugas menunjukkan surat perintah Tugas dan identitas sambil menjelaskan bahwa petugas Kepolisian  dari Satres Narkoba Polresta Mataram telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika atas nama Sdr. NASIL dan terdakwa SAHLAN.
  • Bahwa kemudian petugas meminta kepada saksi ASMUNI agar menggeledah saksi WAHYU CANDRA SULISTYO dan saksi ADAM MARIO seaku petugas dari Satres Narkoba Polresta Mataram untuk menghindari adanya rekayasa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap petugas dan tidak ditemukan adanya barang terkait narkotika, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan pakaian Sdr. NASIL, di badan sdr. NASIL ditemukan 1 (satu) unit HP android merk OPPO warna hijau tosca, kemudian saksi WAHYU CANDRA SULISTYO melakukan penggeledahan di gudang disebelah kamar tidur sdr. NASIL, saksi WAHYU CANDRA berhasil menemukan sebuah wadah kecil berbentuk boneka plastik warna coklat di tumpukan barang bekas plastik disebuah karung dan setelah dibuka berisi 5 (lima) klip plastik diduga narkotika jenis shabu. Sdr. NASIL menjelaskan bahwa barang tersebut milik terdakwa SAHLAN yang ditaruh sebelumnya oleh terdakwa pada saat sdr. NASIL tidak berada dirumah, namun ketika terdakwa SAHLAN turun dari tangga rumah sdr. NASIL bertemu dengan sdr. NASIL sambil mengatakan bahwa ada bahan yang ditaruh di gudang di samping kamar sdr. NASIL di lantai 2. Karena sebelumnya terdakwa sering menitipkan atau menyimpan shabu di kamar rumah sdr. NASIL maka sdr. NASIL  langsung faham dan saat itu terdakwa berpesan kepada sdr. NASIL agar mengawasi barang tersebut. Pengakuan dari sdr. NASIL tersebut dibenarkan oleh terdakwa SAHLAN. Maka selanjutnya terdakwa bersama sdr. NASIL beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani proses selanjutnya.
  • Bahwa pada saat terdakwa dititipkan shabu sebanyak 5 (lima) klip, sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH belum menentukan harga, hanya berpesan apabila ada yang membeli agar menghubungi sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH terlebih dahulu, dan sampai terjadi penangkapan, belum ada yang memesan shabu pada terdakwa. Namun sebelum-sebelumnya kesepakatan antara terdakwa dengan sdr. MUHAMMAD KUDRATILLAH dengan terdakwa adalah apabila ada shabu yang laku terjual terdakwa akan diberikan upah. Maka ketika pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 terdakwa dihubungi oleh MUHAMMAD KUDRATILLAH yang memberitahukan bahwa ada shabu dengan harga murah, terdakwa langsung tertarik karena dengan demikian terdakwa akan mendapatkan upah atau terdakwa akan diberikan untuk dikonsumsi.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa sering menitipkan shabu dirumah sdr. NASIL dengan tujuan untuk dijual kembali karena ada beberapa orang yang menyuruh terdakwa untuk menjual shabu. Dari kegiatan tersebut terdakwa akan mendapatkan upah atau keuntungan.
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti sebanyak 5 (lima) klip plastik dilakukan penimbangan dengan berat bruto 23,04 (dua puluh tiga koma nil empat) gram, sedangkan berat nettonya 21,31 (dua puluh satu koma tiga satu) gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,25 (nol koma dua lima) gram, disisihkan untuk barang bukti di persidangan sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dan sejumlah 20,56 (dua puluh koma lima enam) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disisihkan dari masing-masing klip telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 1678/NNF/2025 dengan hasil kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboaratoris Krimalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 14569/2025/NF s/d 14573/2025/NNF berupa kristal bening seperti tersebut  dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No., 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan  terdakwa SAHLAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 202 Jo pasal 132  ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya