Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
183/Pdt.G/2026/PN Mtr Syaeful haq,sp. 1.Sriyani
2.PT.BANK RAKYAT (PERSERO) Tbk,Kantor Cabang Mataram,
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MATARAM
4.NI LUH DEWI KRISNAWATI, S.E.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 183/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 01 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syaeful haq,sp.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL PATAH MUZAKIR, SHSyaeful haq,sp.
Tergugat
NoNama
1Sriyani
2PT.BANK RAKYAT (PERSERO) Tbk,Kantor Cabang Mataram,
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MATARAM
4NI LUH DEWI KRISNAWATI, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA MAATARAM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan lelang objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat III atas permohonan dari Tergugat II dan dimenangkan oleh Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan Risalah Lelang No. 48/14.03/2025-01 tanggal 23 April 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mengikat;
5. Menyatakan peralihan hak milik atas objek sengketa dari SHM No. 152 atas nama Syaeful Haq menjadi Sertifikat Hak Milik NIB 23.07.000009668.0 atas nama Sriyani (Tergugat I) adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik NIB 23.07.000009668.0 atas nama Sriyani (Tergugat I) adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
7.Menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik sah Penggugat berdasarkan SHM No. 152 atas nama Syaeful Haq;
8.Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan kesempatan restrukturisasi kredit kepada Penggugat sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 51 POJK No. 40/POJK.03/2019
9.Menyatakan bahwa penetapan harga limit lelang objek sengketa sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) adalah tidak wajar, tidak transparan, dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023
10.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Penggugat, dengan rincian:
· Kerugian materil sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) atau jumlah lain yang akan dibuktikan di persidangan;
· Kerugian immateril sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau jumlah lain yang akan ditentukan berdasarkan rasa keadilan Majelis Hakim;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);
12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. dan/atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak