Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.MUTHMAINNAH H, S.H.
2.NI MADE SAPTINI, S.H.
3.AGUNG KUNTOWICAKSONO, S.H.
HERAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 260/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1956 /N.2.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNAH H, S.H.
2NI MADE SAPTINI, S.H.
3AGUNG KUNTOWICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERAWATI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa  ia terdakwa  Herawati    pada hari  Jumat  tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di  Sebuah Gang di Lingk. Karang bagu Kel. Karang Taliwang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram atau setidak-tidaknya masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram ” yang dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat anggota satresnarkoba Polres kota Mataram   mendapatkan laporan informasi   dari masyarakat  sering terjadi  transaksi narkotika di wilayah Karang bagu, berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, setelah dirasa cukup informasi kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 wita anggota  mendatangi Lokasi  dan sesampainya di sebuah gang di lingkungan karang bagu melihat terdakwa duduk di teras depan rumah  dengan Gerak Gerik yang mencurigakan, anggota langsung mendekatinya namun terdakwa berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan oleh salah satu anggota yang langsung memborgol kedua tangan terdakwa.
  • Bahwa dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat yakni saksi Sahrun dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan pada genggaman tangan kanan  5 plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu,  2 plastik klip kosong dan 1 pipet plastik yang diruncingkan, tunai   Rp.239.000,- pada kantong celana depan sebelah kanan yang  diakui terdakwa sebagai miliknya, penggeledahan dilanjutkan di Kost terdakwa  di Gg. hanoman, Lingkungan Sweta Selatan, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram namun terlebih dahulu  salah satu anggota saksi mencari kepala lingkungan setempat yakni saksi  I Wayan Mujibur Cakranegara untuk mendampingi menyaksikan jalannya penggeledahan ,
  • Bahwa dilakukan penggeledahan didalam kamar kost tepatnya diatas meja dapur  ditemukan   3 (tiga) bungkus plastik klip,  1 (satu) buah alat hisap (bong) lengkap dengan 2 pipet yang salah satunya terpasang pipa kaca, 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang jarum/sumbu api dan 1 (satu) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan  diakui terdakwa sebagai miliknya yang dibeli dari sdr TORA   sebanyak ½ gram dengan harga Rp.500.000 dan nantinya akan dijual kembali seharga Rp. 100.000 perklipnya ,  kemudian terdakwa beserta barang bukti   di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Kota Mataram guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026  terhadap barang bukti yang di duga Narkotika jenis Shabu yang dilakukan di Polres Kota Mataram terhadap 5 (lima) klip plastik bening shabu diperoleh berat brutto 1,12 ( satu koma satu dua)   Gram dan berat bersihnya/ Netto   0, 64   ( nol koma enam empat) gram .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lobaratoris Kriminalistik Polri di Denpasar  pada tanggal  22 Februari2026 , yang ditanda tangani oleh Imam Mahudi, A.Md, S.H, Msi, Dewi Yuliana, S.Si, M.S.i, Apt.Achmad Naufal maulana Akbar, S.Farm selaku petugas pemeriksa didapatkan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan  bahwa barang bukti  dengan nomor LHU.117.05.16.26.0002 berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung  sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I ( satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

-     Bahwa perbuatan terdakwa dalam   dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman” tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang lainnya.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut  Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

                                                                          A T A U

KEDUA

-------------- Bahwa  ia terdakwa  Herawati    pada hari  Jumat  tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di  Sebuah Gang di Lingk. Karang bagu Kel. Karang Taliwang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram atau setidak-tidaknya masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram” tanpa hak atau melawan  hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,“    perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat anggota satresnarkoba Polres kota Mataram   mendapatkan laporan informasi   dari masyarakat  sering terjadi  transaksi narkotika di wilayah Karang bagu, berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, setelah dirasa cukup informasi kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 wita anggota  mendatangi Lokasi  dan sesampainya di sebuah gang di lingkungan karang bagu melihat terdakwa duduk di teras depan rumah  dengan Gerak Gerik yang mencurigakan, anggota langsung mendekatinya namun terdakwa berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan oleh salah satu anggota yang langsung memborgol kedua tangan terdakwa.
  • Bahwa dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat yakni saksi Sahrun dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan pada genggaman tangan kanan  5 plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu,  2 plastik klip kosong dan 1 pipet plastik yang diruncingkan, tunai   Rp.239.000,- pada kantong celana depan sebelah kanan yang  diakui terdakwa sebagai miliknya, penggeledahan dilanjutkan di Kost terdakwa  di Gg. hanoman, Lingkungan Sweta Selatan, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram namun terlebih dahulu  salah satu anggota saksi mencari kepala lingkungan setempat yakni saksi  I Wayan Mujibur Cakranegara untuk mendampingi menyaksikan jalannya penggeledahan ,
  • Bahwa dilakukan penggeledahan didalam kamar kost tepatnya diatas meja dapur  ditemukan   3 (tiga) bungkus plastik klip,  1 (satu) buah alat hisap (bong) lengkap dengan 2 pipet yang salah satunya terpasang pipa kaca, 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang jarum/sumbu api dan 1 (satu) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan  diakui terdakwa sebagai miliknya yang dibeli dari sdr TORA   sebanyak ½ gram dengan harga Rp.500.000 dan nantinya akan dijual kembali seharga Rp. 100.000 perklipnya ,  kemudian terdakwa beserta barang bukti   di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Kota Mataram guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026  terhadap barang bukti yang di duga Narkotika jenis Shabu yang dilakukan di Polres Kota Mataram terhadap 5 (lima) klip plastik bening shabu diperoleh berat brutto 1,12 ( satu koma satu dua)   Gram dan berat bersihnya/ Netto   0, 64   ( nol koma enam empat) gram .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lobaratoris Kriminalistik Polri di Denpasar  pada tanggal  22 Februari2026 , yang ditanda tangani oleh Imam Mahudi, A.Md, S.H, Msi, Dewi Yuliana, S.Si, M.S.i, Apt.Achmad Naufal maulana Akbar, S.Farm selaku petugas pemeriksa didapatkan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan  bahwa barang bukti  dengan nomor LHU.117.05.16.26.0002 berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung  sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I ( satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  •  
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan  hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang lainnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut  Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo   UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya