| Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa ia terdakwa Herawati pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Sebuah Gang di Lingk. Karang bagu Kel. Karang Taliwang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram atau setidak-tidaknya masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram ” yang dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat anggota satresnarkoba Polres kota Mataram mendapatkan laporan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Karang bagu, berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, setelah dirasa cukup informasi kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 wita anggota mendatangi Lokasi dan sesampainya di sebuah gang di lingkungan karang bagu melihat terdakwa duduk di teras depan rumah dengan Gerak Gerik yang mencurigakan, anggota langsung mendekatinya namun terdakwa berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan oleh salah satu anggota yang langsung memborgol kedua tangan terdakwa.
- Bahwa dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat yakni saksi Sahrun dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan pada genggaman tangan kanan 5 plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik klip kosong dan 1 pipet plastik yang diruncingkan, tunai Rp.239.000,- pada kantong celana depan sebelah kanan yang diakui terdakwa sebagai miliknya, penggeledahan dilanjutkan di Kost terdakwa di Gg. hanoman, Lingkungan Sweta Selatan, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram namun terlebih dahulu salah satu anggota saksi mencari kepala lingkungan setempat yakni saksi I Wayan Mujibur Cakranegara untuk mendampingi menyaksikan jalannya penggeledahan ,
- Bahwa dilakukan penggeledahan didalam kamar kost tepatnya diatas meja dapur ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah alat hisap (bong) lengkap dengan 2 pipet yang salah satunya terpasang pipa kaca, 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang jarum/sumbu api dan 1 (satu) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan diakui terdakwa sebagai miliknya yang dibeli dari sdr TORA sebanyak ½ gram dengan harga Rp.500.000 dan nantinya akan dijual kembali seharga Rp. 100.000 perklipnya , kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Kota Mataram guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 terhadap barang bukti yang di duga Narkotika jenis Shabu yang dilakukan di Polres Kota Mataram terhadap 5 (lima) klip plastik bening shabu diperoleh berat brutto 1,12 ( satu koma satu dua) Gram dan berat bersihnya/ Netto 0, 64 ( nol koma enam empat) gram .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lobaratoris Kriminalistik Polri di Denpasar pada tanggal 22 Februari2026 , yang ditanda tangani oleh Imam Mahudi, A.Md, S.H, Msi, Dewi Yuliana, S.Si, M.S.i, Apt.Achmad Naufal maulana Akbar, S.Farm selaku petugas pemeriksa didapatkan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor LHU.117.05.16.26.0002 berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I ( satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang lainnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U
KEDUA
-------------- Bahwa ia terdakwa Herawati pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Sebuah Gang di Lingk. Karang bagu Kel. Karang Taliwang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram atau setidak-tidaknya masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram” tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,“ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat anggota satresnarkoba Polres kota Mataram mendapatkan laporan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Karang bagu, berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, setelah dirasa cukup informasi kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 wita anggota mendatangi Lokasi dan sesampainya di sebuah gang di lingkungan karang bagu melihat terdakwa duduk di teras depan rumah dengan Gerak Gerik yang mencurigakan, anggota langsung mendekatinya namun terdakwa berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan oleh salah satu anggota yang langsung memborgol kedua tangan terdakwa.
- Bahwa dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat yakni saksi Sahrun dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan pada genggaman tangan kanan 5 plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik klip kosong dan 1 pipet plastik yang diruncingkan, tunai Rp.239.000,- pada kantong celana depan sebelah kanan yang diakui terdakwa sebagai miliknya, penggeledahan dilanjutkan di Kost terdakwa di Gg. hanoman, Lingkungan Sweta Selatan, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram namun terlebih dahulu salah satu anggota saksi mencari kepala lingkungan setempat yakni saksi I Wayan Mujibur Cakranegara untuk mendampingi menyaksikan jalannya penggeledahan ,
- Bahwa dilakukan penggeledahan didalam kamar kost tepatnya diatas meja dapur ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah alat hisap (bong) lengkap dengan 2 pipet yang salah satunya terpasang pipa kaca, 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang jarum/sumbu api dan 1 (satu) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan diakui terdakwa sebagai miliknya yang dibeli dari sdr TORA sebanyak ½ gram dengan harga Rp.500.000 dan nantinya akan dijual kembali seharga Rp. 100.000 perklipnya , kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Kota Mataram guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 terhadap barang bukti yang di duga Narkotika jenis Shabu yang dilakukan di Polres Kota Mataram terhadap 5 (lima) klip plastik bening shabu diperoleh berat brutto 1,12 ( satu koma satu dua) Gram dan berat bersihnya/ Netto 0, 64 ( nol koma enam empat) gram .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lobaratoris Kriminalistik Polri di Denpasar pada tanggal 22 Februari2026 , yang ditanda tangani oleh Imam Mahudi, A.Md, S.H, Msi, Dewi Yuliana, S.Si, M.S.i, Apt.Achmad Naufal maulana Akbar, S.Farm selaku petugas pemeriksa didapatkan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor LHU.117.05.16.26.0002 berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I ( satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang lainnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |