| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 852/Pid.B/2025/PN Mtr | 1.MUTHMAINNAH H, S.H. 2.AGUNG KUNTOWICAKSONO, S.H. 3.MILA MELINDA, S.H. |
DENI JAELANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 852/Pid.B/2025/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5396 /N.2.10.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ----------- Bahwa terdakwa Deni Jaelani bersama - sama dengan Fatir ( Dpo) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar Pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di BTN Griya Taman Sari Blok EA 25 Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah TV merk Sharp 32 inc warna hitam serta 1 (satu) buah tabung Gas Elpiji 3 kg warna hijau yang seluruhny atau Sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Khoirin Nasihin , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana ----------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
