| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 859/Pid.Sus/2025/PN Mtr | 1.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H. 2.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H. 3.I NYOMAN SANDI YASA, S.H. |
PARIDA BINTI (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 859/Pid.Sus/2025/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5399 /N.2.10.3/Enz.2/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA bersama dengan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Bugis Rt 003 Rw 005 Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 18 (delapan belas) bungkusan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor sebesar 10,806 (sepuluh koma delapan nol enam) gram dengan berat pembungkus sebesar 4,349 (empat koma tiga empat sembilan) gram maka berat bersih dari isi adalah 6,457 (enam koma empat lima tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa meminta kepada MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan suami terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram ke rumah AGUS SONGPE (belum tertangkap) yang sebelumnya sudah dibeli oleh terdakwa kepada AGUS SONGPE dengan harga Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang pembayarannya melalui anak buahnya AGUS SONGPE yang datang ke rumah terdakwa namun tidak membawa serta shabu yang dibeli tersebut, setelah itu MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI berangkat menuju rumah AGUS SONGPE menggunakan sepeda motor, setibanya dirumah AGUS SONGPE kemudian AGUS SONGPE menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya telah berisi narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram kepada MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI, setelah itu MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI memasukkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu tersebut ke dalam dompet gantungan kunci dan membawanya pulang, setibanya di rumah kemudian MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI memberikan dompet gantungan kunci yang berisi shabu tersebut kepada terdakwa, dan tidak lama berselang MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI meminta kepada terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa mengambilkan shabu dari dalam plastik klip yang telah diambilnya dari dalam dompet gantungan kunci tersebut dan selanjutnya MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu didalam kamar tidur. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 08.53 Wita terdakwa dihubungi oleh seorang bernama ANGGA (belum tertangkap) dengan maksud untuk membelikan temannya narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram, selanjutnya sekitar pukul 08.54 Wita terdakwa menghubungi AGUS SONGPE dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram yang rencananya untuk dijual kepada ANGGA sebanyak 2 (dua) gram dan 1 (satu) gramnya untuk dijual kepada orang lain, dan setelah sepakat kemudian datang anak buahnya AGUS SONGPE ke rumah terdakwa untuk mengambil uang pembayaran narkotika jenis shabu seberat 3 (tiga) gram, lalu sekitar pukul 11.30 Wita anak buahnya AGUS SONGPE datang lagi ke rumah terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu seberat 3 gram, dan setelah menerima shabu tersebut kemudian pada sekitar pukul 13.46 Wita terdakwa menghubungi ANGGA supaya datang ke rumah terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram yang sudah dipesan sebelumnya oleh ANGGA dan saat itu ANGGA menjawab terlebih dahulu akan menjemput temannya yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 Wita Petugas Kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda NTB yang telah mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika tersebut mendatangi terdakwa di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Bugis Rt 003 Rw 005 Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram yang ketika itu terdakwa sedang menunggu kedatangan ANGGA untuk mengambil narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan sekitar rumah terdakwa yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan serta penggeledahan terhadap MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI dan menemukan barang atau benda berupa :
Tepatnya diatas lantai ruang tamu rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.
Tepatnya diatas meja TV diruang tamu rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.
Tepatnya didalam lemari pakaian yang berada dikamar tidur rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.
Tepatnya didalam toples berisi beras yang berada di dapur rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.
Tepatnya didalam kamar tidur rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.
Tepatnya di ruang tamu rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI. Bahwa terdakwa bersama MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI mulai bekerjasama menjual narkotika jenis shabu sejak bulan Februari 2025 yang mana shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari AGUS SONGPE kemudian dijual kembali pada warga yang berada di seputaran Lingkungan Kampung Bugis dan penjualan dalam sehari bisa habis terjual sebanyak 1 (satu) gram sampai dengan 2 (dua) gram. Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 5010/1166-05/DAG/KH-BA/VI/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat oleh Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Mataram dengan hasil penimbangan narkotika jenis shabu : Barang Bukti terdiri atas 18 (delapan belas) bungkusan dengan berat kotor sebesar 10,806 (sepuluh koma delapan nol enam) gram dengan berat pembungkus sebesar 4,349 (empat koma tiga empat sembilan) gram maka berat bersih dari isi adalah 6,457 (enam koma empat lima tujuh) gram, serta sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0596, tanggal 04 Agustus 2025, dengan hasil pengujian sampel dengan berat 0,0796 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I dan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0598, tanggal 04 Agustus 2025, dengan hasil pengujian sampel dengan berat 0,1415 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I. Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua : Bahwa terdakwa PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA bersama dengan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Bugis Rt 003 Rw 005 Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 18 (delapan belas) bungkusan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor sebesar 10,806 (sepuluh koma delapan nol enam) gram dengan berat pembungkus sebesar 4,349 (empat koma tiga empat sembilan) gram maka berat bersih dari isi adalah 6,457 (enam koma empat lima tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa meminta kepada MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan suami terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram ke rumah AGUS SONGPE (belum tertangkap) yang sebelumnya sudah dibeli oleh terdakwa kepada AGUS SONGPE dengan harga Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang pembayarannya melalui anak buahnya AGUS SONGPE yang datang ke rumah terdakwa namun tidak membawa serta shabu yang dibeli tersebut, setelah itu MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI berangkat menuju rumah AGUS SONGPE menggunakan sepeda motor, setibanya dirumah AGUS SONGPE kemudian AGUS SONGPE menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya telah berisi narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram kepada MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI, setelah itu MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI memasukkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu tersebut ke dalam dompet gantungan kunci dan membawanya pulang, setibanya di rumah kemudian MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI memberikan dompet gantungan kunci yang berisi shabu tersebut kepada terdakwa, dan tidak lama berselang MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI meminta kepada terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa mengambilkan shabu dari dalam plastik klip yang telah diambilnya dari dalam dompet gantungan kunci tersebut dan selanjutnya MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu didalam kamar tidur. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 08.53 Wita terdakwa dihubungi oleh seorang bernama ANGGA (belum tertangkap) dengan maksud untuk membelikan temannya narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram, selanjutnya sekitar pukul 08.54 Wita terdakwa menghubungi AGUS SONGPE dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram yang rencananya untuk dijual kepada ANGGA sebanyak 2 (dua) gram dan 1 (satu) gramnya untuk dijual kepada orang lain, dan setelah sepakat kemudian datang anak buahnya AGUS SONGPE ke rumah terdakwa untuk mengambil uang pembayaran narkotika jenis shabu seberat 3 (tiga) gram, lalu sekitar pukul 11.30 Wita anak buahnya AGUS SONGPE datang lagi ke rumah terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu seberat 3 gram, dan setelah menerima shabu tersebut kemudian pada sekitar pukul 13.46 Wita terdakwa menghubungi ANGGA supaya datang ke rumah terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram yang sudah dipesan sebelumnya oleh ANGGA dan saat itu ANGGA menjawab terlebih dahulu akan menjemput temannya yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 Wita Petugas Kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda NTB yang telah mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika tersebut mendatangi terdakwa di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Bugis Rt 003 Rw 005 Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram yang ketika itu terdakwa sedang menunggu kedatangan ANGGA untuk mengambil narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan sekitar rumah terdakwa yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan serta penggeledahan terhadap MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI dan menemukan barang atau benda berupa :
Tepatnya diatas lantai ruang tamu rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.
Tepatnya diatas meja TV diruang tamu rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.
Tepatnya didalam lemari pakaian yang berada dikamar tidur rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.
Tepatnya didalam toples berisi beras yang berada di dapur rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.
Tepatnya didalam kamar tidur rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.
Tepatnya di ruang tamu rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI. Bahwa terdakwa bersama MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI mulai bekerjasama menjual narkotika jenis shabu sejak bulan Februari 2025 yang mana shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari AGUS SONGPE kemudian dijual kembali pada warga yang berada di seputaran Lingkungan Kampung Bugis dan penjualan dalam sehari bisa habis terjual sebanyak 1 (satu) gram sampai dengan 2 (dua) gram. Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 5010/1166-05/DAG/KH-BA/VI/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat oleh Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Mataram dengan hasil penimbangan narkotika jenis shabu : Barang Bukti terdiri atas 18 (delapan belas) bungkusan dengan berat kotor sebesar 10,806 (sepuluh koma delapan nol enam) gram dengan berat pembungkus sebesar 4,349 (empat koma tiga empat sembilan) gram maka berat bersih dari isi adalah 6,457 (enam koma empat lima tujuh) gram, serta sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0596, tanggal 04 Agustus 2025, dengan hasil pengujian sampel dengan berat 0,0796 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I dan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0598, tanggal 04 Agustus 2025, dengan hasil pengujian sampel dengan berat 0,1415 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I. Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
