| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 50/Pid.Sus/2026/PN Mtr | 1.MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H. 2.AMIRUDDIN, S.H. 3.Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H. |
SUHAEMI Binti HALIM Alias EMI | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 50/Pid.Sus/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 534 /N.2.10.3/Enz.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Pertama ;
Bahwa terdakwa SUHAEMI binti HALIM als EMI, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 17.02 wita atau setidaknya pada waktu lain antara bulan September tahun 2025, bertempat di Dusun Untir Kipas RT 002/ RW 003, Desa Sepakat, Kec. Pelampang, Kab. Sumbawa atau setidak-tidaknya ditempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa diperiksa dan diadili berdasarkan di Pengadilan Negeri Mataram berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 pukul 17.02 WITA disaat Terdakwa SUHAEMI as EMI sedang berbaring di tempat tidur di kolong rumah panggung yang ditempati oleh Terdakwa dan suaminya bernama OKTAVIA beralamat di Dusun Untir Kipas RT 002/ RW 003, Desa Sepakat, Kec. Pelampang, Kab. Sumbawa datang saksi FISI FAJRI RAHMAN dan BURHANUDDIN, SH ditemani saksi AHMAD J (Kepala Wilayah) dan ARYA SEPTIANG G (warga) serta aparat Kepolisian dari Direktorat Narkotika Polda NTB mengamankan Terdakwa. Bahwa setelah mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kamar Terdakwa disaksikan oleh saksi AHMAD J (Kepala Wilayah) dan ARYA SEPTIANG G (warga), saat penggeledahan badan Terdakwa tidak ditemukan barang bukti yang terkait dengan narkotika, namun disaat penggeledahan bantal guling yang sempat digunakan Terdakwa saat itu yang ada di atas tempat tidur Terdakwa ditemukan di dalam bantal guling tersebut barang bukti berupa ;
Barang bukti tersebut ditemukan di atas tempat tidur Terdakwa bersama suaminya bernama Oktavia.
Bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan milik suami Terdakwa bernama OKTAVIA yang diperolehnya dari ILER tanggal 2 September 2025 kemudian dibungkus kembali oleh OKTAVIA tanggal 3 November 2025 lalu atas sepengetahuan Terdakwa disembunyikan di dalam bantal guling bersarung warna ping. Bahwa setelah Narkotika dimasukkan ke dalam bantaul guling oleh suami Terdakwa, kemudian Terdakwa diberitahu bahwa harga narkotika tersebut Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per poket, dengan maksud ketika pembeli datang Terdakwa menjualannya seharga 100.000 (seratus ribu rupiah) per poket ketika suami Terdakwa tidak ada di rumah.
Bahwa batal guling tempat ditemukannya barang bukti narkotika tersebut sering digunakan oleh suami Terdakwa untuk menyimpan Narkotika sebelum dijual ke pembeli.
Kemudian barang bukti sebanyak 11 bungkus kristal putih yang di duga Narkotika tersebut ditimbang diperoleh berat bersih 0,564 gram lalu disishkan sebanyak 0,051 grm untuk diuji di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram, dikautkan dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti hari Sabtu tanggal 13 September 2025.
Sedangkan urine Terdakwa Negatif mengandung Metamfetamina sebagai ahsil pemeriskaan Urine dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor NAR R1 02016/LHU/BLKPK/IX/2025, di uji tanggal 13 September 2025.
Kemudian barang bukti yang telah disihkan sebanyak 0.051 grm tersebut di uji di BPOM Mataram diperleh hasil bahwa sample barang bukti tersebut mengandung METAMFETAMINA, Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I, dikuatkan dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0689 tanggal 15 September 2025.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 20 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal II ayat 11 lampiran II jo pasal 82 Lampirn III UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
a t a u
Kedua
Bahwa terdakwa SUHAEMI binti HALIM als EMI, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 17.02 wita atau setidaknya pada waktu lain antara bulan September tahun 2025, bertempat di Dusun Untir Kipas RT 002/ RW 003, Desa Sepakat, Kec. Pelampang, Kab. Sumbawa atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Mataram berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2026 tentang KUHAP tanpa hak memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 pukul 17.02 WITA disaat Terdakwa SUHAEMI as EMI sedang berbaring di tempat tidur di kolong rumah panggung yang ditempati oleh Terdakwa dan suaminya bernama OKTAVIA beralamat di Dusun Untir Kipas RT 002/ RW 003, Desa Sepakat, Kec. Pelampang, Kab. Sumbawa datang saksi FISI FAJRI RAHMAN dan BURHANUDDIN, SH ditemani saksi AHMAD J (Kepala Wilayah) dan ARYA SEPTIANG G (warga) serta aparat Kepolisian dari Direktorat Narkotika Polda NTB mengamankan Terdakwa. Bahwa setelah mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kamar Terdakwa disaksikan oleh saksi AHMAD J (Kepala Wilayah) dan ARYA SEPTIANG G (warga), saat penggeledahan badan Terdakwa tidak ditemukan barang bukti yang terkait dengan narkotika, namun disaat penggeledahan bantal guling yang sempat digunakan Terdakwa saat itu yang ada di atas tempat tidur Terdakwa ditemukan di dalam bantal guling tersebut barang bukti berupa ;
Barang bukti tersebut ditemukan di atas tempat tidur Terdakwa bersama suaminya bernama Oktavia.
Bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan milik suami Terdakwa bernama OKTAVIA yang diperolehnya dari ILER tanggal 2 September 2025 kemudian dibungkus kembali oleh OKTAVIA tanggal 3 November 2025 lalu atas sepengetahuan Terdakwa disembunyikan di dalam bantal guling bersarung warna ping. Bahwa setelah Narkotika dimasukkan ke dalam bantaul guling oleh suami Terdakwa, kemudian Terdakwa diberitahu bahwa harga narkotika tersebut Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per poket, dengan maksud ketika pembeli datang Terdakwa menjualannya seharga 100.000 (seratus ribu rupiah) per poket ketika suami Terdakwa tidak ada di rumah.
Bahwa batal guling tempat ditemukannya barang bukti narkotika tersebut sering digunakan oleh suami Terdakwa untuk menyimpan Narkotika sebelum dijual ke pembeli.
Kemudian barang bukti sebanyak 11 bungkus kristal putih yang di duga Narkotika tersebut ditimbang diperoleh berat bersih 0,564 gram lalu disishkan sebanyak 0,051 grm untuk diuji di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram, dikautkan dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti hari Sabtu tanggal 13 September 2025.
Sedangkan urine Terdakwa Negatif mengandung Metamfetamina sebagai ahsil pemeriskaan Urine dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor NAR R1 02016/LHU/BLKPK/IX/2025, di uji tanggal 13 September 2025.
Kemudian barang bukti yang telah disihkan sebanyak 0.051 grm tersebut di uji di BPOM Mataram diperleh hasil bahwa sample barang bukti tersebut mengandung METAMFETAMINA, Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I, dikuatkan dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0689 tanggal 15 September 2025.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana jo pasal 20 huruf a Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
