INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G.S/2025/PN Mtr | H. SUDARYANTO | MUKTAMAT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2025/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 178.197.580,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Jual Beli Sementara antara Penggugat selaku Pengembang dengan Tergugat selaku Konsumen Villa Permata tertanggal 15 Desember 2023 antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan Hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Hukum Kerugian yang diderita Penggugat akibat tindakan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat sesuai dengan rincian sebagai berikut:
a. Tergugat tidak membayar Down Payment (DP) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah dengan denda keterlambatan terhitung sejak bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Juni 2025, yakni sebesar Rp. 18.125.000,- (delapan belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp. 68.125.000,- (enam puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
b. Tergugat tidak membayar sisa dari Down Payment (DP) dan pembayaran dalam bentuk material sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara bertahap dengan mengacu pada angsuran KPR BSI (Bank Syari’ah Indonesia) selama 2 tahun ditambah dengan denda terhitung sesuai sejak bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Juni 2025, yakni sebesar Rp. 65.962.168,- (enam puluh lima juta Sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus enam puluh delap rupiah);
c. Tergugat hanya membayar dengan material secara bertahap yang apabila ditotal, maka jumlahnya hanya sebesar Rp. 113.951.500 (seratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) dari total nilai yang disepakati yakni sebesar Rp. 149.600.000,- (seratus empat puluh Sembilan juta enam ratus rupiah), maka nilai material yang belum dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 36.008.500 (tiga puluh enam juta delapan ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan denda keterlambatan terhitung sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Juni 2025 adalah sebesar Rp. 8.101.912 (delapan juta seratus satu ribu Sembilan ratus dua belas rupiah), sehingga totalnya adalah sebesar Rp. 44.110.412,- (empat puluh empat juta seratus sepuluh ribu empat ratus dua belas rupiah);
Sehingga total kerugian yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 178.197.580,- (seratus tujuh puluh delapan juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan 1 unit rumah type 38 beserta pekarangannya dengan luas 90 M?2;, yang terletak di perumahan Villa Permata Blok A-12, Jl. Arya Banjar Getas Gg. Pantai Ranget, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 1018, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : tanah dan rumah milik Penggugat
- Sebelah Timur : tanah dan rumah milik H. Nasir
- Sebelah Utara : tanah H. Abadi
- Sebelah Selatan : Jalan komplek
kepada Penggugat, baik secara sukarela maupun dengan bantuan aparat kepolisian;
6. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap 1 unit rumah type 38 beserta pekarangannya dengan luas 90 M?2;, yang terletak di perumahan Villa Permata Blok A-12, Jl. Arya Banjar Getas Gg. Pantai Ranget, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 1018, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : tanah dan rumah milik Penggugat
- Sebelah Timur : tanah dan rumah milik H. Nasir
- Sebelah Utara : tanah H. Abadi
- Sebelah Selatan : Jalan komplek
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan/banding.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
