Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pid.Pra/2025/PN Mtr 1.INDRA JAYA USMAN PUTRA, S.Fil.I.
2.HAMDAN KASIM
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1INDRA JAYA USMAN PUTRA, S.Fil.I.
2HAMDAN KASIM
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON I Indra Jaya Usman Putra, S.Fil.I dan PEMOHON II Hamdan Kasim untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON I Indra Jaya Usman Putra, S.Fil.I dan PEMOHON II Hamdan Kasim sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
  • Menyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-09/N.2/Fd.1/09/2025, tanggal 17 Setember 2025 untuk melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024 s/d 2029;
  • Menyatakan batal demi hukum,  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan TERSANGKA oleh Termohon yaitu  terhadap PEMOHON I  berdasarkan  Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-09/N.2/Fd.1/11/2025. Tanggal 20 November 2025 dan terhadap PEMOHON II  berdasarkan  Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/N.2/Fd.1/11/2025. Tanggal 24 November 2025 dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024 s/d 2029, dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi;
  • Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-09/N.2/Fd.1/09/2025, tanggal 17 Setember 2025 untuk melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024 s/d 2029 dengan PEMOHON I Indra Jaya Usman Putra, S.Fil.I dan PEMOHON II Hamdan Kasim sebagai Tersangka;
  • Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala Administrasi Penyidikan lebih lanjut beserta turunannya dalam perkara sebagaimana dimaksud Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-09/N.2/Fd.1/09/2025, tanggal 17 Setember 2025 untuk melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024 s/d 2029 atas nama PEMOHON I Indra Jaya Usman Putra, S.Fil.I dan PEMOHON II Hamdan Kasim;
  • Membebaskan PEMOHON I Indra Jaya Usman Putra, S.Fil.I dan PEMOHON II Hamdan Kasim dari tahanan rumah tahanan segera setelah Putusan ini dibacakan;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PARA PEMOHON;
  • Memulihkan  segala  hak  hukum, nama baik, harkat dan martabat  PARA PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
  • Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

A T A U

 

Apabila Yang Mulia Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya