Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.Danny Curia Novitawan. S.H
2.SULVIANY, S.H., M.H.
3.NI MADE SAPTINI
MUSLIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-758 /N.2.10.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Danny Curia Novitawan. S.H
2SULVIANY, S.H., M.H.
3NI MADE SAPTINI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa MUSLIMIN pada hari Jum’at, tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam 2025 bertempat di Jalan Semangka, Gang Masjid, Lingk. Karang Bagu, RT/RW 002/170, Kel. Karang Taliwang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at, tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 wita di Jalan Semangka, Gang Masjid, Lingk. Karang Bagu, RT/RW 002/170, Kel. Karang Taliwang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr AFRIZAL Als. BOHOK dengan harga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah)  sebanyak 1 (satu) klip dengan tujuan Terdakwa jual dan juga Terdakwa konsumsi Terdakwa pecah menjadi tiga plastic klip kemudian untuk satu klip sudah Terdakwa jual kepada Saksi HERI SATRIAWAN sekitar pukul 17.00 wita, bertempat dirumah sdr. AFRIZAL Als. BOHOK yang beralamat di Jalan Semangka,Lingk. Karang Bagu RT 002 RW 170, Kel. Karang Taliwang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram selanjutnya untuk satu klip sudah Terdakwa konsumsi
  • Selanjutnya sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa membeli kembali arkotika jenis sabu dari sdr AFRIZAL Als. BOHOK dengan harga Rp 500.000-(lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali pada sdr. EDI yang beralamat di Lingk. Petemon, Pagutan, Kec. Mataram, Kota Mataram, yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang saat itu sedang menunggu Terdakwa dirumah Terdakwa
  • Selanjutnya sekitar pukul 19.30 wita bertempat di rumah sdr AFRIZAL alias BOHOK yang beralamat di Jalan semangka, Lingk. Karang Bagu RT 02, Kel. Karang Taliwang,kec. Cakranegara,Kota Mataram Saksi MUJI IPATURAHMAN bersama dengan Saksi WAHYU CANDRA SULISTYO,SH selaku anggota Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan Terdawka bersama dengan Saksi HERI SATRIAWAN dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Saksi BAHRIANTO ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu di lantai di atas karpet, satu buah gunting didekat akuarium diatas karpet, satu buah plastik klip bening ukuran sedang, satu buah HP merk INFINIX warna biru donker dan uang tunai sejumlah Rp 2.627.000-(dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan pada lantai dekat kamar mandi berupa satu plastik klip bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dan satu bendel plastik klip bening yang diantaranya terdapat 7 (tujuh) plastik klip yang masing-masing berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu buah pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan, dan pada saluran pembuangan air kloset ditemukan satu plastic klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang sudah tercampur dengan air dan barang bukti yang telah ditemukan Terdakwa mengakui dan membenarkan kalau untuk barang bukti berupa  satu plastik klip yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di temukan di lantai di atas karpet  dan satu plastic klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang sudah tercampur dengan air yang ditemukan di saluran pembuangan air kloset  tersebut merupakan barang bukti milik Terdakwa dan untuk barang bukti yang lainnya yaitu satu buah gunting, satu buah plastik klip bening ukuran sedang, satu buah HP merk INFINIX warna biru donker, uang tunai sejumlah Rp 2.627.000-(dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah),  satu plastik klip bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dan satu bendel plastik klip bening yang diantaranya terdapat 7 (tujuh) plastik klip yang masing-masing berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu buah pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan yang ditemukan di lantai dekat kamar mandi tersebut merupakan barang bukti miliknya sdr AFRIZAL alias BOHOK
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
  • Hasil Pengujian Laboratoris terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik POLDA BALI (LABFOR)  : hasil pengujian sampel BB yang diduga Narkotika Golongan I milik Terdakwa an. MUSLIMIN adalah (+) Narkotika atau mengandung METAMFETAMIN yang merupakan  Narkotika Golongan I
  • Hasil pengujian urine di Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Mataram: NAR-R1. 02194 /LHU/BLKPK/X/2025, tanggal 13  Oktober 2025 perihal pemeriksaan sampel urine atas nama Sdr. MUSLIMIN  Negatif (+) mengandung sediaan METHAMPETAMIN

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa MUSLIMIN pada hari Jum’at, tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam 2025 bertempat di Jalan Semangka, Gang Masjid, Lingk. Karang Bagu, RT/RW 002/170, Kel. Karang Taliwang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-

  • Berawal Saksi MUJI IPATURAHMAN bersama dengan Saksi WAHYU CANDRA SULISTYO,SH selaku anggota Satresnarkoba Polresta Matarammendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  disalah satu rumah yang terletak di Jalan semangka, Lingk. Karang Bagu RT 02, Kel. Karang Taliwang,kec. Cakranegara,Kota Mataram sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu
  • Selanjutnya sekitar pukul 19.30 wita bertempat di rumah sdr AFRIZAL alias BOHOK yang beralamat di Jalan semangka, Lingk. Karang Bagu RT 02, Kel. Karang Taliwang,kec. Cakranegara,Kota Mataram Saksi MUJI IPATURAHMAN bersama dengan Saksi WAHYU CANDRA SULISTYO,SH selaku anggota Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan Terdawka bersama dengan Saksi HERI SATRIAWAN dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Saksi BAHRIANTO ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu di lantai di atas karpet, satu buah gunting didekat akuarium diatas karpet, satu buah plastik klip bening ukuran sedang, satu buah HP merk INFINIX warna biru donker dan uang tunai sejumlah Rp 2.627.000-(dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan pada lantai dekat kamar mandi berupa satu plastik klip bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dan satu bendel plastik klip bening yang diantaranya terdapat 7 (tujuh) plastik klip yang masing-masing berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu buah pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan, dan pada saluran pembuangan air kloset ditemukan satu plastic klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang sudah tercampur dengan air dan barang bukti yang telah ditemukan Terdakwa mengakui dan membenarkan kalau untuk barang bukti berupa  satu plastik klip yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di temukan di lantai di atas karpet  dan satu plastic klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang sudah tercampur dengan air yang ditemukan di saluran pembuangan air kloset  tersebut merupakan barang bukti milik Terdakwa dan untuk barang bukti yang lainnya yaitu satu buah gunting, satu buah plastik klip bening ukuran sedang, satu buah HP merk INFINIX warna biru donker, uang tunai sejumlah Rp 2.627.000-(dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah),  satu plastik klip bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dan satu bendel plastik klip bening yang diantaranya terdapat 7 (tujuh) plastik klip yang masing-masing berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu buah pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan yang ditemukan di lantai dekat kamar mandi tersebut merupakan barang bukti miliknya sdr AFRIZAL alias BOHOK
  • Bahwa sebelumnya pada hari Jum’at, tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 wita di Jalan Semangka, Gang Masjid, Lingk. Karang Bagu, RT/RW 002/170, Kel. Karang Taliwang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr AFRIZAL Als. BOHOK dengan harga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah)  sebanyak 1 (satu) klip dengan tujuan Terdakwa jual dan juga Terdakwa konsumsi Terdakwa pecah menjadi tiga plastic klip kemudian untuk satu klip sudah Terdakwa jual kepada Saksi HERI SATRIAWAN sekitar pukul 17.00 wita, bertempat dirumah sdr. AFRIZAL Als. BOHOK yang beralamat di Jalan Semangka,Lingk. Karang Bagu RT 002 RW 170, Kel. Karang Taliwang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram selanjutnya untuk satu klip sudah Terdakwa konsumsi
  • Selanjutnya sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa membeli kembali arkotika jenis sabu dari sdr AFRIZAL Als. BOHOK dengan harga Rp 500.000-(lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali pada sdr. EDI yang beralamat di Lingk. Petemon, Pagutan, Kec. Mataram, Kota Mataram, yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang saat itu sedang menunggu Terdakwa dirumah Terdakwa
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
  • Hasil Pengujian Laboratoris terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik POLDA BALI (LABFOR)  : hasil pengujian sampel BB yang diduga Narkotika Golongan I milik Terdakwa an. MUSLIMIN adalah (+) Narkotika atau mengandung METAMFETAMIN yang merupakan  Narkotika Golongan I
  • Hasil pengujian urine di Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Mataram: NAR-R1. 02194 /LHU/BLKPK/X/2025, tanggal 13  Oktober 2025 perihal pemeriksaan sampel urine atas nama Sdr. MUSLIMIN  Negatif (+) mengandung sediaan METHAMPETAMIN

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya