Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Mtr RUSMAN HAIR, SS H. MUHDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSMAN HAIR, SS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maria Nona Yantri, SHRUSMAN HAIR, SS
Tergugat
NoNama
1H. MUHDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 455.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan rincian : total hutang Tergugat kepada  Penggugat sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta Rupiah) ditambah seluruh biaya kerugian materiil maupun inmateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah), secara tunai dan selesai;
4. Menyatakan sita jaminan terhadap 1 unit rumah yang berlokasi di Dusun Kecinan Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
6. Dan atau mohon keadilan yang seadil-adilnya menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak