| Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MAULIDIN als. AHMAD MAULIDIN als. AHMAD, pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar jam 03.00 wita wita, di jalan Tunjung No. 10 Lingk. Monjok Baru Timur Kel. Monjok Timur Kec. Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar jam 02.00 wita terdakwa nongkrong bersama temannya, karena sudah bosan duduk akhirnya terdakwa jalan-jalan sendirian dan sampai di jalan Tanjung No. 10 lingkungan Monjok Baru Timur, terdakwa melihat satu unit sepeda motor terparkir di garasi halaman rumah, lalu terdakwa membuka pintu gerbang yang tidak terkunci kemudian terdakwa masuk menuju tempat sepeda motor diparkir, selanjutnya terdakwa mengmabil sepeda motor dengan cara menggeretnya keluar. Setelah berhasil membawa keluar terdakwa menuntun sepeda motor merk Honda Beat streat warna hitam menuju rumah terdakwa untuk disembunyikan. Setelah itu terdakwa keluar lagi untuk nongkrong bersama teman-temannya. Kemudian sekitar jam 07.00 wita terdakwa pulang untuk membuat kunci leter T dengan maksud akan dipergunakan untuk menghidupkan sepeda motor tersebut, karena tidak ada kunci kontaknya.
- Bahwa sebelumnya saksi korban YUNI ELIZA memarkir sepeda motornya dirumah saksi BAIQ SITIZUL ALPIATI HAWARI karena saksi YUNI ELIZA diminta untuk me make up saksi BAIQ SITI yang akan widuda, namun pada jam 04.00 wita, saksi korban YUNI ELIZA handak pulang namun sepeda motornya merk Honda Beat streat warna hitam Nopol DR 3794 UJ tahun 2021 yang diparkir digarasi halaman telah hilang sehingga langsung melapor ke Polisi.
- Bahwa setelah dilakukan pencarian, akhirnmya sekitar jam 14.00 wita terdakwa langsung ditangkap beserta sepeda motor milik korban yang masih disembunyikan dirumah terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YUNI ELIZA menderita kerugian sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD MAULIDIN als. AHMAD MAULIDIN als. AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. --------------------------- |