INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 279/Pdt.G/2026/PN Mtr | I NENGAH BUDI NOARTHA | EDI SARWONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 279/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. --
2. Menyatakan hukum Penggugat adalah pemilik yang sah dari sebidang tanah hak milik berdasarkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 135, Surat Ukur Nomor 205/GI/2002, tanggal 19 November 2002, NIB Nomor 23.01.11.03.00308, luas 6005 m2, terletak di Desa / Kel. Gili Indah, Kec. Pemenang, Kab. Lombok Barat ( Sekarang Menjadi Kab. Lombok Utara ) – NTB, tertera atas nama pemegang hak I Nengah Budi Noartha (Penggugat). ---------------------------------------------------
3. Menyatakan Hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik yang wajib dilindungi kepentingan hukumnya. ----------------------------
4. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 135, Surat Ukur Nomor 205/GI/2002, tanggal 19 November 2002, NIB Nomor 23.01.11.03.00308, luas 6005 m2, terletak di Desa / Kel. Gili Indah, Kec. Pemenang, Kab. Lombok Barat ( Sekarang Menjadi Kab. Lombok Utara ) – NTB, tertera atas nama pemegang hak I Nengah Budi Noartha (Penggugat) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. -----------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan hukum tanah milik Penggugat Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 135, Surat Ukur Nomor 205/GI/2002, tanggal 19 November 2002, NIB Nomor 23.01.11.03.00308, luas 6005 m2, terletak di Desa / Kel. Gili Indah, Kec. Pemenang, Kab. Lombok Barat ( Sekarang Menjadi Kab. Lombok Utara ) – NTB, tertera atas nama pemegang hak I Nengah Budi Noartha (Penggugat) adalah tidak merupakan bagian dan/atau menindih tanah milik Tergugat. ----------------------------------
6. Menyatakan Putusan Nomor : 125/ Pdt.G/ 2024/ PN.Mtr. beserta Eksekusi yang telah dilakukan atas tanah sengketa milik Penggugat adalah merupakan kekhilafan Hakim yang mengakibatkan cacatnya Putusan dan Eksekusi tersebut. -----------------------------------------------
7. Memerintahkan kepada Tergugat, Para Turut Tergugat atau siapa saja yang telah mendapatkan/ menguasai tanah sengketa tersebut agar dikembalikan secara lasia dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat. ----------------------------------------------------------------------
8. Menyatakan hukum Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat baik secara materiil maupun immateriil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata. --------------------------------
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek tanah sengketa. ------------------------------------------------------------------------
10. Menyatakan hukum, Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad).
11. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng. -----------
Atau :
Dalam peradilan yang baik Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
