Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
181/Pdt.G/2026/PN Mtr 1.Darpiah
2.Sunario
3.Sahrun
4.Marhinun
5.Marihan
6.Mahidah
7.Herman
1.Takmir Masjid Nurul Taubah yang saat ini dikenal dengan nama Masjid Al Ikhlas
2.Jemi’in
3.H. Haris
4.H. Edi
5.H. Sutrisno
6.Sopian
7.Broto
8.Gerudin
9.Irun
10.Jaenudin
11.Lukman
12.Mahesa
13.Alid
14.Sahrul
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 181/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Darpiah
2Sunario
3Sahrun
4Marhinun
5Marihan
6Mahidah
7Herman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman, S.H.,M.H.,C.Me. dkDarpiah
2Herman, S.H.,M.H.,C.Me. dkSunario
3Herman, S.H.,M.H.,C.Me. dkSahrun
4Herman, S.H.,M.H.,C.Me. dkMarhinun
5Herman, S.H.,M.H.,C.Me. dkMarihan
6Herman, S.H.,M.H.,C.Me. dkMahidah
7Herman, S.H.,M.H.,C.Me. dkHerman
Tergugat
NoNama
1Takmir Masjid Nurul Taubah yang saat ini dikenal dengan nama Masjid Al Ikhlas
2Jemi’in
3H. Haris
4H. Edi
5H. Sutrisno
6Sopian
7Broto
8Gerudin
9Irun
10Jaenudin
11Lukman
12Mahesa
13Alid
14Sahrul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
2Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang mempunyai hubungan hukum dan kepentingan hukum sebagai penerus hak dari Amaq Darpiah selaku pihak yang telah dinyatakan berhak atas objek sengketa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 063/PN.MTR/PDT/1976 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1587 K/Sip/1979;
3. Menyatakan objek sengketa berupa tanah yang tercatat dalam Pipil Nomor 258 Persil Nomor 17 Kelas I seluas kurang lebih 0,225 Ha dengan batas-batas:
• Utara : Jalan Gora II;
• Selatan : Kali;
• Timur : Jalan;
• Barat : Parit/Rumah Warga/Amaq Pain
Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas objek sengketa berdasarkan Putusan PN Mataram Nomor 063/1976 jo Putusan MA Nomor 1587 K/Sip/1979.
4. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menguasai, mengelola, memanfaatkan, dan/atau menyewakan objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apa pun;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1423 Desa Lingsar yang tercatat atas nama Haji Munaim alias Loq Japar dan Inaq Masti, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat.
7. Menyatakan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanggal 2 Juni 1981 Nomor W.3/49/4/Tahun 1981 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat.
8. Menyatakan Turut Tergugat I Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat dan Turut Tergugat II Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo.
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak