INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 345/Pdt.G/2025/PN Mtr | SAMSUL HAKIM,S.Sos. | 1.KIAGUS NOVIAN PRIBADI 2.DIDIK SYAMSUL ARDIAN, ST 3.KIAGUS IFAN SOFIAN,SE. 4.NOVI DIAN NOVIA,SE. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 345/Pdt.G/2025/PN Mtr | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. menyatakan hokum bahwa kesepakatan jual beli antara Para Tergugat dengan Penggugat sah secara hukum;
3. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi);
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 3.238.000.000,-(tiga milyar dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
5. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
a. Tanah sawah seluas 15.599 m2 (lima belas ribu lima ratus Sembilan puluh Sembilan meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor : 00298/Muncan atas nama KIAGUS IFAN SOFIAN, SE. (Tergugat III) terletak di Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah;
b. Tanah sawah seluas 5.953 m2 (lima ribu Sembilan ratus lima puluh tiga meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor : 00332/Muncan atas nama NOVI DIAN NOVIA. (Tergugat IV) terletak di Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara ini;
7. Menyatakan hukum putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
