INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 262/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | DRAJAT | 1.Ayu Bulan Trisna 2.Rochayati 3.Nursalim |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 262/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa Pelawan dari Pihak Ketiga adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan hukum bawah Pelawan adalah Pemilik yang sah atas Objek Sengketa 1, Objek Sengketa 2 dan Objek Sengketa 3;
4. Menyatakan hukum bahwa Terlawan 2 dan Terlawan 3 yang menjaminkan Objek Sengketa 1, Objek Sengketa 2 dan Objek Sengketa 3 kepada Bank Mandiri adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Turut Terlawan 1 dan Turut Terlawan 2 yang melakukan proses lelang terhadap Objek Sengketa 1, Objek Sengketa 2 dan Objek Sengketa 3 tidak sah;
6. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terlawan 1 yang melakukan permohonan Eksekusi terhadap Objek Sengketa 1, Objek Sengketa 2 dan Objek Sengketa 3 adalah tidak sah;
7. Menyatakan hukum bahwa Pelawan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 727.000.000 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta rupiah);
8. Menyatakan hukum bahwa Objek Sengketa 1, Objek Sengketa 2 dan Objek Sengketa 3 yang menjadi Objek Eksekusi tidak dapat dieksekusi (Non Eksekutable);
9. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Mataram untuk meletakkan sita jaminan di atas Obyek Sengketa 1, Objek Sengketa 2 dan Objek Sengketa 3 serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa tersebut;
10. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan 1 Membayar biaya perkara ini.
Subsidair:
Jika Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Mataram C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
