Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2025/PN Mtr BAIQ MAHYUNIATI FITRIA, SH.MH Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi NTB Cq. Kejaksaan Negeri Mataram Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat 169/AB & Ass/PP/X/2025
Pemohon
NoNama
1BAIQ MAHYUNIATI FITRIA, SH.MH
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi NTB Cq. Kejaksaan Negeri Mataram
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri mataram yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus sebagai berikut :

< !--[if !supportLists]-->1  <;!--[endif]-->Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

< !--[if !supportLists]-->2  <;!--[endif]-->Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Aset Tanah Pertanian Pemerintah Kabupaten Lombok barat di Desa Bagik Polak Kecamatan lauapi Kabupaten Lombok Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan  atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Mataram adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

< !--[if !supportLists]-->3  <;!--[endif]-->Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

< !--[if !supportLists]-->4  <;!--[endif]-->Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

< !--[if !supportLists]-->5  <;!--[endif]-->Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

< !--[if !supportLists]-->6  <;!--[endif]-->Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri mataram yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya