INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | KUSUMAWARDANA | HARIYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 66.772.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk selurhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum atas adanya kesepakatan (Perjanjian Lisan) Hutang Piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
3. Menyatakan SAH alat bukti/dokumen yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara a quo.
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi baik secara Materil maupun Imateril kepada PENGGUGAT secara tunani dan seketika sebasar :
a. Sisa pinjaman pokok : Rp.66.772.000 (Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah)
b. Kerugian Imateril : Rp.20.000.000. (Dua Puluh Juta Rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000 ( Dua Juta Rupiah ) setiap hari oleh TERGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan tetap.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada perlawanan keberatan.
8. Menghukum dan Membebankan TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila yang mulia Hakim Tungal Pengadilan Negeri Mataram yang memerikasa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang sedail-adilnya (Ex Aqueo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
